Hukum Memperjual Belikan Daging Kurban Menurut Buya Yahya
Seperti halnya memperjual belikan daging kurban, dengan menjualnya kepada orang lain.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pelaksanaan berkurban dalam syariat Islam terikat dengan sejumlah aturan dan hukum-hukum didalamnya.
Seperti halnya memperjual belikan daging kurban, dengan menjualnya kepada orang lain.
Contohnya jika menerima daging kurban kemudian sebagian dijual atau mereka yang telah menerima daging kurban, kemudian menjual daging tersebut?
Dalam sebuah riwayat dalam hadis tentang kurban sebagai berikut.
Ali bin Abi Thalib berkata, ”Nabi memerintahkanku untuk menyembelih unta hewan qurban miliknya, dan Nabi memerintahkan agar aku tidak memberi apapun kepada tukang potong sebagai upah pemotongan,” (HR. Bukhari).
Lantas bagaimana sebenarnya hukum memperjualbelikan daging kurban ?
Mengutip dari buyayahya.org (20/7/2020), berikut ini hukum memperjualbelikan daging hewan kurban.
Hukum Menjual Daging dan Kulit Binatang Kurban
Menjual daging kurban adalah haram sebelum dibagikan.
• Larangan Potong Kuku dan Rambut Orang yang Ingin Berkuban, Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Dikutip dari Aceh.Tribunnews.com adapun jika daging kurban sudah dibagi dan diterima, maka bagi yang menerima daging tersebut boleh menjualnya dan juga boleh menyimpannya.
Begitu juga kulitnya, tidak diperkenankan untuk dijual atau dijadikan upah bagi yang menyembelih.
Akan tetapi bagi seorang tukang sembelih boleh menerima kulit serta daging kurban sebagai bagian haknya, akan tetapi tidak boleh daging dan kulit tersebut dijadikan upah.
Hukum Menjadikan Kulit, Kaki dan Kepala Kambing Sebagai Upah Yang Menyembelih
Jumhur Ulama (kebanyakan para ulama) mengatakan bahwa:
“Karena kambing kurban itu memang kambing yang sudah diniatkan untuk Allah SWT maka tidak diperkenankan bagian dari binatang tersebut untuk dijadikan upah bagi yang menyembelih dan tidak boleh dijual dari seluruh anggota tubuh binatang tersebut termasuk kulit, kaki dan kepala,”.