Breaking News

Antisipasi Karhutla, Kadis Perkebunan Kalbar Minta Perusahan Segera Bangun Menara Pemantau Api

Ia mengapresiasi kegiatan Rakor yang terselenggara hari ini karena Korporasi perkebunan dalam catatan bahwa ada sekitar 3.2 juta hektare

Penulis: Anggita Putri | Editor: Zulkifli
TRIBUN PONTIANAK/Anggita Putri
Foto bersama Wakil Gubernur Kalbar, H Ria Norsan usai Rapat Koodinasi Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Provinsi Kalbar Tahun 2020 di Hotel Ibis Pontianak, Rabu (22/7/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Barat, Heronimus Hero mengingatkan perusahaan untuk menyiapkan menara pemantau api, sebagai langkah antisipasi dan penanggulangan Karhutla di Kalbar .

Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri Rapat Koodinasi Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Wilayah Provinsi Kalbar Tahun 2020 di Hotel Ibis Pontianak, Rabu (22/7/2020)

Ia mengapresiasi kegiatan Rakor yang terselenggara hari ini karena Korporasi perkebunan dalam catatan bahwa ada sekitar 3.2 juta hektare perusahaan yang mengelola Sumber Daya Alam di Kalbar.

“ Itu kurang lebih 22 persen total areal Kalbar dan kalau ada korporasi itukan terpantau.

Jadi ada manusia yang bisa membantu dalam penanganan Karhutla ,” ujarnya.

Jumlah Ketersediaan Hewan Kurban 2020 Menurun, Berikut Penuturan Pedagang

Atasi Antrean dan Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Pertamina Buat Kebijakan Satu Pelanggan Satu Tabung Gas

Ia mengatakan dalam hal ini TNI Polri terbatas anggotanya dan tidak selalu hidup di area tersebut.

Sedangkan korporasi mereka beroperasional di situ dan ada manusianya.

Jadi 20 persen areal Kalbar sudah tercover pemantauan .

“Korporasi tentu bekerja sesuai aturan yang sudah diatur oleh pemerintah.

Aturan main mereka beroperasi sudah mencantumkan bagaimana mereka melindungi lahannya dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu para perusahaan juga harus melengkapi sarana dan prasaran pemadam kebakaran termasuk pemantauan api lewat menara yang sudah termasuk dan di atur dalam Undang- undang dan peraturan lainnya .

Sehingga kalau semua itu dilaksanakan bisa mencegah secara optimal 3.2 hektare lahan yang terpantau .

“Kalau perkebunan biasanya kita langsung lakukan pembinaan baik provinsi bahkan kabupaten secara berjenjang.

Jadi kita saling ingatkan dan saling membantu,” ujarnya.

Menpan RB Tjahjo Kumolo Umumkan Tes SKB CPNS 2019 pada September-Oktober 2020, Respons BKN?

GAPKI Kalbar Berkomitmen Bantu Pemerintah Daerah dalam Pencegahan Karhutla

Ia menyampaikan terkait keberadaan menara dari tiap perusahaan sawit terus di evalusi karena begitu mereka mendapatkan izin jumlah menaranya dan embungnya harus bangun izin usaha perkebunan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved