MENGENAL Tugas dan Fungsi 18 Lembaga Negara yang Dibubarkan Presiden Jokowi
Hal itu tercantum dalam pasal 19 ayat 1, disebutkan bahwa dengan pembentukan Komite maka sejumlah lembaga dibubarkan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite (lembaga negara-red) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres), Senin (20/7/2020).
Kebijakan Jokowi ini termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam Perpres tersebut Presiden resmi membubarkan 18 lembaga.
Hal itu tercantum dalam pasal 19 ayat 1, disebutkan bahwa dengan pembentukan Komite maka sejumlah lembaga dibubarkan.
"Dengan pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui peraturan presiden ini membubarkan," demikian bunyi beleid Pasal 19 ayat a-r.
Berikut Tugas dan Fungsi 18 lembaga negara yang resmi dibubarkan Jokowi:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No.26/2010
Mengutip dari salinan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26/2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif.
Tim Transparansi Industri Kreatif bertugas melaksanakan transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari Industri Ekstraktif.
Tim Transparansi Industri Kreatif berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Tim Transparansi berwenang untuk meminta informasi, data tambahan, masukan dan/atau mengadakan konsultasi dengan instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan Industri Ekstraktif, dan pihak lain yang dipandang perlu.
Adapun Tim Transparansi yang dimaksud tersebut terdiri dari dua unsur, yakni Tim Pengarah dan Tim Pelaksana.
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No.10/2011
Badan ini merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia.
Mengutip Peraturan Presiden Nomor 10/2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, badan ini bertugas mengoordinasikan, mengintegrasikan, mensinkronisasikan, dan mengoptimalisasikan kinerja penyuluhan pada tingkat pusat.
Adapun badan ini diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan memiliki wakil dari tiga unsur lain, yaitu menteri pertanian, menteri kelautan dan perikanan serta menteri kehutanan.
Dalam melaksanakan tugasnya, badan ini dibantu oleh Sekretariat Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.32/2011
KP3EI ini memiliki tiga tugas utama yang harus dijalankan. Ketiganya, yakni:
Melakukan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI)
Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan MP3EI; dan Menetapkan langkah-langkah dan kebijakan dalam rangka penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan MP3EI.
KP3EI diketuai oleh Presiden Republik Indonesia, wakil ketua diperankan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia. Sementara itu, ketua harian dari komite ini dijalankan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdsarkan Perpres No.86/2011
BUKSISS memiliki tugas dalam Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda dan Pengusahaan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.
BUKSISS merupakan lembaga yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Susunan oganisasi dari BUKSISS terdiri dari dewan pengarah dan badan pelaksana.
Dewan pengarah terdiri dari menteri koordinator bidang perekonomian yang bertugas sebagai ketua, wakil ketua dijabat oleh menteri koordinator bidang politik, hukum dan keamanan.
5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres No.73/2012
Tim ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73/2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistern Mangrove (SNPEM).
SNPEM dalah upaya dalam bentuk kebijakan dan program untuk mewujudkan pengelolaan ekosistem mangrove lestari dan masyarakat sejahtera berkelanjutan berdasarkan sumber daya yang tersedia sebagai bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan nasional.
Dalam rangka untuk melaksanakan SNPEM tersebut, maka dibentuklah Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Susunan keanggotaan Tim Koordinasi SNPEM terdiri atas pengarah dan pelaksana.
Untuk pengarah, diketuai oleh menteri koordinator bidang erekonomian, sementara untuk pelaksana diketuai oleh menteri kehutanan.
Dalam mendukung pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Nasional, ketua pelaksana membentuk Kelompok Kerja Mangrove Tingkat Nasional.
6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No.90/2016
BPPSPAM dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 90/2016. Badan ini merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
BPPSPAM dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum.
Selain itu, memiliki tugas membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum yang dilaksanakan oleh badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah penyelenggara sistem penyediaan air minum.
7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.74/2017
Komite ini memiliki empat tugas pokok, yakni:
- Melakukan koordinasi dan sinkronasi pelaksanaan Peta Jalan SPNBE 2017-2019
- Mengarahkan langkah-langkah dan kebijakan untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan Peta Jalan SPNBE 2017-2019
- Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Peta Jalan SPNBE 2017-2019
- Menetapkan perubahan Peta Jalan SPNBE 2017-2019 sesuai kebutuhan
Komite ini diketuai oleh menteri koordinator bidang perekonomian dan wakil ketua dijabat oleh menteri koordinator bidang politik, hukum dan keamanan.
8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres No.91/2017
Satuan tugas ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Satuan tugas yang dimaksud terdiri dari satuan tugas nasional, satuan tugas kementerian/lembaga, satuan tugas provinsi, dan satuan tugas kabupaten/kota.
Memiliki tugas meningkatkan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan, dan pengembangan sistem online dalam rangka percepatan penyelesaian perizinan berusaha.
Dan juga, menetapkan prioritas penyelesaian perizinan berusaha, melakukan penyelesaian atas hambatan pelaksanaan perizinan berusaha yang disampaikan oleh satuan tugas kementerian/lembaga, satuan tugas provinsi, satuan tugas kabupaten/kota, dan/atau pelaku usaha.
Bertugas pula menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai perizinan berusaha yang tidak diselesaikan oleh menteri/kepala lembaga, gubernur, dan/atau bupati/walikota.
Terakhir, membentuk layanan pengaduan dalam rangka percepatan penyelesaian perizinan berusaha.
9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bungan kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasakan Perpres No. 46/2019.
Tim koordinasi yang dimaksud terdiri dari menteri koordinator bidang perekonomian, menteri keuangan, menteri pekerjaan umum, menteri dalam negeri, menteri negara perencanaan pembangunan nasional/kepala badan perencanaan pembangunan nasional, dan kepala badan pengawasan keuangan dan pembangunan.
Tim koordinasi tersebut memiliki tiga tugas pokok, yakni:
Melaksanakan sosialisasi pelaksanaan penjaminan dan subsidi bunga dalam rangka percepatan penyediaan air minum;
Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pemantauan, evaluasi dan pengawasan atas pelaksanaan penjaminan dan subsidi bunga dalam rangka percepatan penyediaan air minum; dan
Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pengawasan atas pelaksanaan penjaminan dan subsidi bunga dalam rangka percepatan penyediaan air minum.
Dalam melaksanakan tugasnya, tim koordinasi dapat meminta bantuan Kantor Akuntan Publik, atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan audit keuangan atas pekerjaan yang dibiayai dengan kredit investasi.
10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres No.39/1991.
Tim pinjaman ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39/1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri.
Tim ini memiliki tujuh tugas pokok, yakni:
- Mengoordinasi pengelolaan semua pinjaman komersial luar negeri, yakni semua pinjaman luar negeri di luar kerangka IGGI dan pinjaman resmi lainnya yang diperlukan oleh Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (termasuk Bank Pemerintah dan Pertamina) dan Badan Usaha Milik Swasta (termasuk bank dan lembaga keuangan bukan bank).
- Menetapkan jumlah keseluruhan pinjaman komersial luar negeri yang akan dipinjam dari pasar modal internasional dalam suatu tahun anggaran serta menetapkan pedoman mengenai syarat-syarat pinjaman komersial luar negeri, dengan tujuan agar tidak menimbulkan tekanan terhadap neraca pembayaran internasional Indonesia dan agar beban pembayaran kembali pinjaman luar negeri tetap dalam batas kemampuan ekonomi Indonesia.
- Menetapkan urutan prioritas pinjaman komersial luar negeri yang dipergunakan untuk pembiayaan proyek-proyek pembangunan dan pinjaman komersial luar negeri yangdipergunakan untuk keperluan lain, dengan ketentuan bahwa jumlah seluruhnya tidak melebihi jumlah keseluruhan yang telah ditetapkan untuk tahun anggaran yang bersangkutan, sebagaimana tercantum dalam angka 2.
- Menetapkan urutan waktu pencarian pinjaman di pasar modal internasional untuk masing-masing pinjaman yang telah disetujui oleh Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri dengan tujuan menghadiri kesimpangsiuran dalam memasuki pasar modal internasional dan agar diperoleh syarat pinjaman yang menguntungkan.
- Menetapkan cara dan prosedur permohonan persetujuan untuk mencari pinjaman komersial luar negeri serta cara dan prosedur pelaporan pereodik oleh para peminjam mengenai pelaksanaan dan penggunaan pinjaman komersial luar negeri.
- Melaksanakan monitoring dengan seksama terhadap rencana serta pelaksanaan dan penggunaan pinjaman komersial luar negeri.
- Mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar koordinasi pengelolaan pinjaman komersial luar negeri terlaksana dengan baik serta mencapai sasaran-sasaran yang dituju.
11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisastion yang dibentuk berdasarkan Keppres No.104/1999 yang telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir dibentuk berdasarkan Keppres No.16/2002.
Tim ini bertugas memperjuangkan dan mengamankan kepentingan pembangunan nasional Indonesia dalam Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).
Juga memiliki empat fungsi utama, di antaranya:
Mempelajari semua permasalahan yang akan dibahas dalam perundingan perdagangan multilateral dalam kerangka WTO
Merumuskan posisi dan strategi secara terpadu dan terkoordinasi sehingga secara maksimal mampu mengamankan rencana, program dan pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya dalam peningkatan akses pasar dalam kerangka WTO
Merundingkan dan memperjuangkan posisi dan strategi tersebut di atas didalam setiap perundingan perdagangan multilateral WTO
Memperjuangkan segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Tim Nasional WTO.
12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang deibentuk berdsaarkan Keppres No 166/1999. Dimana diatur kembali di Keppres No.133/2000.
Tim ini mempunyai tiga tugas, yakni:
Menetapkan dan meninjau kembali kebijaksanaan strategis perusahaan yang meliputi aspek perusahaan dan kegiatan usaha PT (PERSERO) Perusahaan Listrik Negara
Mengambil langkah-langkah yang diperlukan bagi penyelesaian masalah yang dihadapi PT (PERSERO) Perusahaan Listrik Negara dalam kegiatan usahanya, khususnya yang berkaitan dengan hubungan hukum antara PT (PERSERO) Perusahaan Listrik Negara dengan pihak ketiga
Menetapkan langkah-langkah penyehatan perusahaan baik yang menyangkut aspek organisasi maupun keuangan dalam arti seluas-luasnya.
13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.177/1999. Terakhir diatur dalam Keppres No.53/2003.
Komite Kebijakan Sektor Keuangan mempunyai tugas;
Merumuskan arah kebijakan bagi upaya penyehatan perbankan, termasuk restrukturisasi dan rekapitalisasi Bank;
Merumuskan arah kebijakan bagi restrukturisasi utang perusahaan yang terkait dengan upaya pemulihan ekonomi nasional, terutama yang berhubungan dengan penyehatan perbankan;
Merumuskan kriteria optimalisasi nilai aset melalui restrukturisasi industri dan pelepasan aset secara transparan dan efektif guna mengamankan pengembalian uang negara;
Mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c di atas.
14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.80/2000.
Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan berfungsi :
Merumuskan kebijaksanaan dan strategi pengelolaan dan konservasi hutan secara terpadu yang dituangkan dalam Program Kehutanan Nasional;
Mengoordinasikan implementasi kebijaksanaan dan strategi yang menyangkut Program Kehutanan Nasional, upaya-upaya untuk mengatasi penebangan liar, penundaan konversi hutan alam, restrukturisasi industri perkayuan untuk meningkatkan daya saing dan menyeimbangkan kebutuhan dan kemampuan pasokan bahan baku, mengaitkan program penghutanan kembali dengan permintaan industri, penghitungan ulang nilai sumber daya hutan, dan desentralisasi sebagai instrumen pengelolaan dan konservasi sumber daya hutan secara lestari;
Mengoordinasikan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan sektor kehutanan, dengan memperhatikan hasil evaluasi dari pelaksanaan Program Kehutanan Nasional;
Mengevaluasi masalah-masalah yang timbul dalam pelaksanaan Program Kehutanan Nasional.
Komite ini diketuai oleh menteri negara koordinator bidang ekonomi, keuangan dan industri.
15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No.54/2002. Kemudian mengalami perubahan yang diatur dalam Keppres No.24/2005
Tim Koordinasi bertugas :
Mengoordinasikan upaya peningkatan kelancaran penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan atas barang ekspor dan impor beserta alat angkutnya;
Mengoordinasikan pengintensifan upaya-upaya pemberantasan segala bentuk penyelundupan;
Mengoordinasikan pemberantasan segala bentuk pungutanpungutan tidak resmi dalam kegiatan ekspor dan impor;
Mengoordinasikan perumusan strategi peningkatan kelancaran arus barang ekspor dan impor, termasuk melakukan pengkajian terhadap pungutan-pungutan dalam rangka kegiatan ekspor dan impor;
Mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan serta evaluasi kegiatan peningkatan kelancaran arus barang ekspor dan impor.
Tim koordinasi diketuai oleh menteri koordinator bidang perekonomian.
Sementara untuk wakil ketua sekaligus merangkap ketua harian dijabat oleh menteri perhubungan.
16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi (PEPI) yang dibentuk berdasarkan Keppres No.3/2006. Telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir diatur dalam Keppres No.28/2010
Timnas PEPI memiliki empat tugas utama, yakni:
Merumuskan kebijakan umum peningkatan ekspor dan peningkatan investasi;
Menetapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka peningkatan ekspor dan peningkatan investasi;
Mengkaji dan menetapkan langkah-langkah penyelesaian permasalahan strategis yang timbul dalam proses peningkatan ekspor dan peningkatan investasi;
Melakukankan deregulasi dan debirokratisasi ekonomi, keterpaduan promosi, pariwisata, perdagangan dan investasi, serta peningkatan penerimaan produksi dalam negeri.
17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keprres No.22/2006.
Tim yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 22/2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan ini, memiliki lima tugas pokok, yakni:
Merumuskan kebijakan, strategi dan program percepatan pembangunan rumah susun di kawasan perkotaan;
Menetapkan langkah-langkah strategis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan percepatan pembangunan rumah susun di kawasan perkotaan;
Mengoordinasikan, memantau, dan melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan percepatan pembangunan rumah susun di kawasan perkotaan oleh Menteri terkait dan Pemerintah Daerah;
18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdsarkan Keppres No.37/2014.
Komite ini memiliki empat tugas pokok, di antaranya adalah:
- Mengoordinasikan persiapan pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations (ASEAN);
- Mengoordinasikan percepatan peningkatan daya saing nasional dalam rangka pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN;
- Mengambil langkah-langkah penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam persiapan dan pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN serta peningkatan daya saing nasional;
- Mengoordinasikan pelaksanaan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terhadap persiapan dan pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN serta peningkatan daya saing nasional.
Komite Nasional dalam melaksanakan tugasnya, dapat:
- Melibatkan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemerintah daerah serta pihak lain yang dianggap perlu; dan
- Meminta data dan informasi yang diperlukan kepada semua pihak yang dianggap perlu.
Untuk membantu pelaksanaan tugas Komite Nasional, dibentuk Tim Pelaksana dan Tim Kerja Daerah.
Kemudian, untuk memberikan dukungan pelaksanaan tugas Komite Nasional dibentuk Sekretariat Komite Nasional yang secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Dalam Perpres tersebut, fungsi lembaga lembaga yang dibubarkan diserahkan ke lembaga atau kementerian lainnya.
Adapun pertimbangan penerbitan Perpres tersebut yakni Pandemi Covid-19 telah berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat.
"Bahwa penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) tidak dapat dilepaskan dari upaya pemulihan perekonomian nasional karena dampak pandemi virus corona telah menyebabkan penurunan berbagai aktivitas ekonomi yang membahayakan perekonomian nasional," bunyi pertimbangan huruf b Perpres 80/2020.
Dalam mempercepat penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, Presiden membentuk komite yang bertanggungjawab langsung pada Presiden.
Komite tersebut terdiri dari Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Lebih Dekat dengan Tugas dan Fungsi 18 Lembaga yang Telah Dibubarkan Jokowi, Apa Saja?
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar 18 Lembaga Negara yang Resmi Dibubarkan Jokowi