MENGENAL Tugas dan Fungsi 18 Lembaga Negara yang Dibubarkan Presiden Jokowi
Hal itu tercantum dalam pasal 19 ayat 1, disebutkan bahwa dengan pembentukan Komite maka sejumlah lembaga dibubarkan.
Bertugas pula menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai perizinan berusaha yang tidak diselesaikan oleh menteri/kepala lembaga, gubernur, dan/atau bupati/walikota.
Terakhir, membentuk layanan pengaduan dalam rangka percepatan penyelesaian perizinan berusaha.
9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bungan kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasakan Perpres No. 46/2019.
Tim koordinasi yang dimaksud terdiri dari menteri koordinator bidang perekonomian, menteri keuangan, menteri pekerjaan umum, menteri dalam negeri, menteri negara perencanaan pembangunan nasional/kepala badan perencanaan pembangunan nasional, dan kepala badan pengawasan keuangan dan pembangunan.
Tim koordinasi tersebut memiliki tiga tugas pokok, yakni:
Melaksanakan sosialisasi pelaksanaan penjaminan dan subsidi bunga dalam rangka percepatan penyediaan air minum;
Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pemantauan, evaluasi dan pengawasan atas pelaksanaan penjaminan dan subsidi bunga dalam rangka percepatan penyediaan air minum; dan
Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pengawasan atas pelaksanaan penjaminan dan subsidi bunga dalam rangka percepatan penyediaan air minum.
Dalam melaksanakan tugasnya, tim koordinasi dapat meminta bantuan Kantor Akuntan Publik, atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan audit keuangan atas pekerjaan yang dibiayai dengan kredit investasi.
10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres No.39/1991.
Tim pinjaman ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39/1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri.
Tim ini memiliki tujuh tugas pokok, yakni:
- Mengoordinasi pengelolaan semua pinjaman komersial luar negeri, yakni semua pinjaman luar negeri di luar kerangka IGGI dan pinjaman resmi lainnya yang diperlukan oleh Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (termasuk Bank Pemerintah dan Pertamina) dan Badan Usaha Milik Swasta (termasuk bank dan lembaga keuangan bukan bank).
- Menetapkan jumlah keseluruhan pinjaman komersial luar negeri yang akan dipinjam dari pasar modal internasional dalam suatu tahun anggaran serta menetapkan pedoman mengenai syarat-syarat pinjaman komersial luar negeri, dengan tujuan agar tidak menimbulkan tekanan terhadap neraca pembayaran internasional Indonesia dan agar beban pembayaran kembali pinjaman luar negeri tetap dalam batas kemampuan ekonomi Indonesia.
- Menetapkan urutan prioritas pinjaman komersial luar negeri yang dipergunakan untuk pembiayaan proyek-proyek pembangunan dan pinjaman komersial luar negeri yangdipergunakan untuk keperluan lain, dengan ketentuan bahwa jumlah seluruhnya tidak melebihi jumlah keseluruhan yang telah ditetapkan untuk tahun anggaran yang bersangkutan, sebagaimana tercantum dalam angka 2.
- Menetapkan urutan waktu pencarian pinjaman di pasar modal internasional untuk masing-masing pinjaman yang telah disetujui oleh Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri dengan tujuan menghadiri kesimpangsiuran dalam memasuki pasar modal internasional dan agar diperoleh syarat pinjaman yang menguntungkan.
- Menetapkan cara dan prosedur permohonan persetujuan untuk mencari pinjaman komersial luar negeri serta cara dan prosedur pelaporan pereodik oleh para peminjam mengenai pelaksanaan dan penggunaan pinjaman komersial luar negeri.
- Melaksanakan monitoring dengan seksama terhadap rencana serta pelaksanaan dan penggunaan pinjaman komersial luar negeri.
- Mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar koordinasi pengelolaan pinjaman komersial luar negeri terlaksana dengan baik serta mencapai sasaran-sasaran yang dituju.
11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisastion yang dibentuk berdasarkan Keppres No.104/1999 yang telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir dibentuk berdasarkan Keppres No.16/2002.
Tim ini bertugas memperjuangkan dan mengamankan kepentingan pembangunan nasional Indonesia dalam Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).
Juga memiliki empat fungsi utama, di antaranya:
Mempelajari semua permasalahan yang akan dibahas dalam perundingan perdagangan multilateral dalam kerangka WTO
Merumuskan posisi dan strategi secara terpadu dan terkoordinasi sehingga secara maksimal mampu mengamankan rencana, program dan pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya dalam peningkatan akses pasar dalam kerangka WTO
Merundingkan dan memperjuangkan posisi dan strategi tersebut di atas didalam setiap perundingan perdagangan multilateral WTO
Memperjuangkan segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Tim Nasional WTO.
12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang deibentuk berdsaarkan Keppres No 166/1999. Dimana diatur kembali di Keppres No.133/2000.
Tim ini mempunyai tiga tugas, yakni:
Menetapkan dan meninjau kembali kebijaksanaan strategis perusahaan yang meliputi aspek perusahaan dan kegiatan usaha PT (PERSERO) Perusahaan Listrik Negara
Mengambil langkah-langkah yang diperlukan bagi penyelesaian masalah yang dihadapi PT (PERSERO) Perusahaan Listrik Negara dalam kegiatan usahanya, khususnya yang berkaitan dengan hubungan hukum antara PT (PERSERO) Perusahaan Listrik Negara dengan pihak ketiga
Menetapkan langkah-langkah penyehatan perusahaan baik yang menyangkut aspek organisasi maupun keuangan dalam arti seluas-luasnya.
13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.177/1999. Terakhir diatur dalam Keppres No.53/2003.
Komite Kebijakan Sektor Keuangan mempunyai tugas;
Merumuskan arah kebijakan bagi upaya penyehatan perbankan, termasuk restrukturisasi dan rekapitalisasi Bank;
Merumuskan arah kebijakan bagi restrukturisasi utang perusahaan yang terkait dengan upaya pemulihan ekonomi nasional, terutama yang berhubungan dengan penyehatan perbankan;
Merumuskan kriteria optimalisasi nilai aset melalui restrukturisasi industri dan pelepasan aset secara transparan dan efektif guna mengamankan pengembalian uang negara;
Mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c di atas.
14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.80/2000.
Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan berfungsi :
Merumuskan kebijaksanaan dan strategi pengelolaan dan konservasi hutan secara terpadu yang dituangkan dalam Program Kehutanan Nasional;
Mengoordinasikan implementasi kebijaksanaan dan strategi yang menyangkut Program Kehutanan Nasional, upaya-upaya untuk mengatasi penebangan liar, penundaan konversi hutan alam, restrukturisasi industri perkayuan untuk meningkatkan daya saing dan menyeimbangkan kebutuhan dan kemampuan pasokan bahan baku, mengaitkan program penghutanan kembali dengan permintaan industri, penghitungan ulang nilai sumber daya hutan, dan desentralisasi sebagai instrumen pengelolaan dan konservasi sumber daya hutan secara lestari;
Mengoordinasikan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan sektor kehutanan, dengan memperhatikan hasil evaluasi dari pelaksanaan Program Kehutanan Nasional;
Mengevaluasi masalah-masalah yang timbul dalam pelaksanaan Program Kehutanan Nasional.
Komite ini diketuai oleh menteri negara koordinator bidang ekonomi, keuangan dan industri.
15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No.54/2002. Kemudian mengalami perubahan yang diatur dalam Keppres No.24/2005
Tim Koordinasi bertugas :
Mengoordinasikan upaya peningkatan kelancaran penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan atas barang ekspor dan impor beserta alat angkutnya;
Mengoordinasikan pengintensifan upaya-upaya pemberantasan segala bentuk penyelundupan;
Mengoordinasikan pemberantasan segala bentuk pungutanpungutan tidak resmi dalam kegiatan ekspor dan impor;
Mengoordinasikan perumusan strategi peningkatan kelancaran arus barang ekspor dan impor, termasuk melakukan pengkajian terhadap pungutan-pungutan dalam rangka kegiatan ekspor dan impor;
Mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan serta evaluasi kegiatan peningkatan kelancaran arus barang ekspor dan impor.
Tim koordinasi diketuai oleh menteri koordinator bidang perekonomian.
Sementara untuk wakil ketua sekaligus merangkap ketua harian dijabat oleh menteri perhubungan.
16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi (PEPI) yang dibentuk berdasarkan Keppres No.3/2006. Telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir diatur dalam Keppres No.28/2010
Timnas PEPI memiliki empat tugas utama, yakni:
Merumuskan kebijakan umum peningkatan ekspor dan peningkatan investasi;
Menetapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka peningkatan ekspor dan peningkatan investasi;
Mengkaji dan menetapkan langkah-langkah penyelesaian permasalahan strategis yang timbul dalam proses peningkatan ekspor dan peningkatan investasi;
Melakukankan deregulasi dan debirokratisasi ekonomi, keterpaduan promosi, pariwisata, perdagangan dan investasi, serta peningkatan penerimaan produksi dalam negeri.
17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keprres No.22/2006.
Tim yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 22/2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan ini, memiliki lima tugas pokok, yakni:
Merumuskan kebijakan, strategi dan program percepatan pembangunan rumah susun di kawasan perkotaan;
Menetapkan langkah-langkah strategis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan percepatan pembangunan rumah susun di kawasan perkotaan;
Mengoordinasikan, memantau, dan melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan percepatan pembangunan rumah susun di kawasan perkotaan oleh Menteri terkait dan Pemerintah Daerah;
18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdsarkan Keppres No.37/2014.
Komite ini memiliki empat tugas pokok, di antaranya adalah:
- Mengoordinasikan persiapan pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations (ASEAN);
- Mengoordinasikan percepatan peningkatan daya saing nasional dalam rangka pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN;
- Mengambil langkah-langkah penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam persiapan dan pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN serta peningkatan daya saing nasional;
- Mengoordinasikan pelaksanaan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terhadap persiapan dan pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN serta peningkatan daya saing nasional.
Komite Nasional dalam melaksanakan tugasnya, dapat:
- Melibatkan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemerintah daerah serta pihak lain yang dianggap perlu; dan
- Meminta data dan informasi yang diperlukan kepada semua pihak yang dianggap perlu.
Untuk membantu pelaksanaan tugas Komite Nasional, dibentuk Tim Pelaksana dan Tim Kerja Daerah.
Kemudian, untuk memberikan dukungan pelaksanaan tugas Komite Nasional dibentuk Sekretariat Komite Nasional yang secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Dalam Perpres tersebut, fungsi lembaga lembaga yang dibubarkan diserahkan ke lembaga atau kementerian lainnya.
Adapun pertimbangan penerbitan Perpres tersebut yakni Pandemi Covid-19 telah berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat.
"Bahwa penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) tidak dapat dilepaskan dari upaya pemulihan perekonomian nasional karena dampak pandemi virus corona telah menyebabkan penurunan berbagai aktivitas ekonomi yang membahayakan perekonomian nasional," bunyi pertimbangan huruf b Perpres 80/2020.
Dalam mempercepat penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, Presiden membentuk komite yang bertanggungjawab langsung pada Presiden.
Komite tersebut terdiri dari Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Lebih Dekat dengan Tugas dan Fungsi 18 Lembaga yang Telah Dibubarkan Jokowi, Apa Saja?
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar 18 Lembaga Negara yang Resmi Dibubarkan Jokowi