Gaji 13 PNS Cair Agustus 2020, Menkeu Sri Mulyani Bilang Tidak Semua PNS Dapat Gaji 13 2020

Namun Sri Mulyani mengatakan tidak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan gaji ke-13.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati usai memberikan Orasi ilmiah saat menghadiri Dies Natalis ke-59 Universitas Tanjungpura (Untan) di Auditorium Untan, Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (11/5/2018) pagi. Pada kesempatan ini Untan menyerahkan penghargaan Untan Royal Award kepada putera puteri terbaik bangsa yang memiliki perhatian dibidang pendidikan, yakni Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dan Penjabat Gubernur Kalbar, Dodi Riyadmadji. TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ada Kabar bahagia bagi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati  mengumumkan soal kepastian gaji ke-13 tahun 2020.

Sri Mulyani dalam gelaran Konferensi Pers Kebijakan Gaji Ke-13 Tahun 2020 menyampaikan bahwa direncanakan Gaji ke-13 cair pada bulan Agustus mendatang.

"Pembayaran gaji ke-13 direncanakan dilakukan pada bulan Agustus 2020," ujarnya pada Konferensi Pers yang disiarkan langsung lewat channel YouTube Kemenkeu RI, Selasa (21/7/2020).

Namun Sri Mulyani mengatakan tidak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan gaji ke-13.

ALHAMDULILLAH, GAJI 13 PNS Akhirnya Cair Juga, Besarannya Lebih Besar Dari THR

GAJI 13 2020 Ditunggu PNS Polri TNI dan Pensiunan, Ini Jawaban Terbaru Menteri Keuangan Sri Mulyani

"Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada bulan Mei yang lalu."

"Yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara eselon I, eselon II maupun pejabat setingkat mereka."

"Gaji dan pensiun ke-13 mereka diberikan ke seluruh ASN, TNI, POLRI yang tidak masuk dalam kategori tersebut (eselon I, eselon II maupun pejabat setingkat mereka-red)," urainya.

Ia menjelaskan, gaji ke-13 telah dianggarakan dalam APBN tahun anggaran tahun 2020 dan Undang-undang APBN.

Namun pelaksanaannya mengalami sejumlah perubahan diakibatkan karena terjadinya pandemi Covid-19.

"Yang mempengaruhi sangat besar ke seluruhan postur APBN."

"Utamanya bidang belanja negara, banyak sekali tambahan anggaran yang mucul untuk penanganan Covid-19," ujar Sri Mulyani.

Dilaporkan juga negara telah menganggarkan dana senilai Rp 28,5 Triliun untuk kebutuhan gaji ke-13 tahun 2020, dengan rincian:

1. APBN: Rp 14,6 Triliun:

- Gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji: Rp 6,73 Tiriliun.

- Pensiun :Rp 7,86 Triliun.

2. APBD: Rp 13,86 Triliun.

Besaran Gaji Ke-13

Segera cair pada Agustus 2020, berapa besaran gaji ke-13 PNS/TNI/Polri? 

Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu, PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gaji ke-13 Direncanakan Cair di Bulan Agustus, Berikut Golongan yang Akan Mendapatkannya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved