Sambil Tunggu Pencairan Gaji 13 Tahun 2020, Yuk Lihat Perbedaan Tunjangan Profesi Guru PNS & Non PNS

Profesi sebagai tenaga pengajar atau guru saat ini sudah menjadi salah satu perkerjaan idaman.

Editor: Jimmi Abraham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sambil menunggu pencairan gaji 13 PNS, TNI, Polri dan pensiunan Tahun 2020, tidak ada salahnya kita mengetahui perbedaan tunjangan profesi guru PNS dan non PNS.

Yuk, kita lihat berapa angkanya di artikel ini. Apakah berbeda atau sama ?

Profesi sebagai tenaga pengajar atau guru saat ini sudah menjadi salah satu perkerjaan idaman.

Profesi ini tak hanya soal urusan mencari nafkah, namun meluas pada pengabdian mulia untuk mencerdaskan anak bangsa.

Di zaman dulu, pahlawan tanpa tanda jasa ini identik sebagai pekerjaan dengan penghasilan pas-pasan.

Gaji 13 Masuk APBN 2020, Kapan Pencairan Gaji 13 PNS TNI Polri Gaji 13 Pensiunan dari Kemenkeu?

Namun kini, guru jadi pekerjaan yang terbilang berpenghasilan tinggi, terutama bagi yang telah berstatus Pegawai Negeri Sipil ( PNS).

Meski tak bisa dipungkiri pula, masih banyak pula guru yang gajinya sangat rendah di beberapa daerah di Indonesia.

Selain pendapatan tambahan, guru bisa mendapatkan penghasilan lainnya dari berbagai tunjangan.

Salah satu tunjangan yang diterima para guru yakni tunjangan profesi guru ( TPG), baik yang berstatus PNS maupun non-PNS.

Lalu berapa besaran Tunjangan Profesi Guru atau TPG?

TPG sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

"Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya," bunyi Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 41 Tahun 2009.

TPG ini diberikan kepada guru dan dosen yang berstatus PNS maupun bukan PNS, dan diberikan setiap bulan yang besarannya ditentukan oleh PP Nomor 41 Tahun 2009 dan peraturan turunan.

Bagi guru berstatus PNS, maka besaran tunjangan TPG ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok sebagai PNS sesuai dengan golongannya.

TPG ini diberikan pemerintah mulai bulan Januari setiap tahunnya setelah guru atau dosen mendapatkan nomor registrasi dan mendapatkan nomor sertifikat pendidik.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved