MUI Kalbar: Salat Idul Adha Boleh di Lapangan dan Masjid

Berdasarkan Fatwa MUI No. 36 tahun 2020, Tentang salat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban, prinsipnya salat Idul Adha boleh dilaksanakan.

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO
Ilustrasi salat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Majelis Ulama Indonesia Kalimantan Barat, Dr. Hasan Basri, HAR menyampaikan bahwa pelaksanaan salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan terbuka.

Meskipun diperbolehkan melaksanakan salat Idul Adha di lapangan, setiap jemaah harus mengikuti protokol kesehatan.

Hal ini guna mencegah penularan wabah virus corona (Covid-19) yang diketahui hingga saat ini masih melanda Kota Pontianak dan Kalbar pada umumnya.

"Berdasarkan Fatwa MUI No. 36 tahun 2020, Tentang salat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban, prinsipnya salat Idul Adha boleh dilaksanakan di lapangan atau di masjid, namun tetap harus menerapkan pertokoler kesehatan, dalam Fatwa MUI itu telah jelas," jelasnya, Senin (20/7/2020). (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved