KABAR TERBARU Gaji ke-13 PNS TNI Polri Pensiunan Langsung dari Sri Mulyani: Kita Evaluasi Anggaran
Sri Mulyani memberikan keterangan langsung ketika ada sesi tanya jawab dalam Konferensi Pers Laporan Semester I dan APBN Kita Juli 2020.
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Muhammad Firdaus
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Kabar terbaru datang terkait gaji ke-13 PNS, TNI Polri dan pensiunan dari Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.
Sri Mulyani memberikan keterangan langsung ketika ada sesi tanya jawab dalam Konferensi Pers Laporan Semester I dan APBN Kita Juli 2020.
Keterangan itu diunggah oleh akun Official YouTube Kemenkeu RI, pada Senin (20/07/2020).
Bendahara Negara itu dalam sesi tanya jawab memberikan beragam keterangan, termasuk pertanyaan soal gaji ke-13 oleh moderator.
“Soal gaji ke-13 PNS. Sudah ada pembahasan kah? Tahun ini tetap diberikan atau tidak?” tanya sang moderator ke Menkeu Sri Mulyani.
• ESTIMASI Gaji 13 2020 yang Ditunggu-tunggu PNS, TNI-Polri dan Pensiunan, Ada Kenaikan Uang Tunjangan
Menjawab beragam pertanyaan, termasuk soal gaji ke-13 PNS, Sri Mulyani menegaskan bahwa terkait itu pihaknya masih melihat keseluruhan.
“Untuk keseluruhan, termasuk gaji ke-13, kita melihat keseluruhan (anggaran-red),” ungkap Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.
Maka dari itu, diterangkan Sri Mulyani, pihaknya akan terus melakukan evaluasi termasuk untuk gaji ke-13 PNS.
Pihaknya, diterangkan Sri Mulyani terus berupaya menggunakan anggaran semaksimal mungkin.
“Jadi, dalam hal ini kita akan terus melakukan seluruh evaluasi, bagaimana menggunakan anggaran negara semaksimal mungkin,” lanjutnya.
Sehingga, perihal gaji ke-13 PNS, TNI Polri maupun pensiunan masih belum diputuskan.
Sri Mulyani mengungkapkan, hal itu akan melihat kondisi ke depan.
“Dan nanti kita lihat untuk gaji ke-13,” pungkasnya soal pertanyaan tersebut.
Pada pekan lalu, Sri Mulyani juga masih irit bicara dan belum memberikan kejelasan perihal gaji ke-13.
Bahkan, Sri Mulyani menjawab singkat ketika dicecar wartawan perihal gaji itu usai rapat dengan Badan Anggaran DPR RI.
“"Nanti aja yah," ujar Sri Mulyani usai dilansir dari Kompas.com, pada Rabu (15/7/2020) lalu.
• KABAR BAIK Menteri PAN-RB Terbitkan Surat Edaran Bagi PNS Berlaku 13 Juli & Bukan Pencairan Gaji 13
Beberapa pejabat di Kemenkeu sebelumnya juga masih belum memberikan kepastian tentang gaji ke-13 PNS.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengakui, pemerintah masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19.
"Masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak," ujarnya dilansir Kompas.com, Senin (6/7/2020) lalu.
Bahkan, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo sampai meminta maaf belum pastinya pencairan gaji ke-13.
Prastowo mengungkapkan bahwa pemerintah masih fokus dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Mohon maaf kami belum bisa menjawab saat ini, masih fokus PEN," jawabnya singkat.
Sebelumnya pada pencairan THR tahun ini, ASN yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah.
Estimasi Besaran Gaji ke-13 PNS
Sesuai aturan, ada beberapa komponen terkait dengan pembayaran gaji ke-13, di antaranya gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.
Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.
Sehingga, hitung-hitungannya estimasi besaran gaji ke-13 akan lebih besar ketimbang Tunjangan Hari Raya (THR).
Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.
• Gaji 13 Masuk APBN 2020, Kapan Pencairan Gaji 13 PNS TNI Polri Gaji 13 Pensiunan dari Kemenkeu?
Besaran Gaji untuk PNS golongan I hingga III:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.
(*)