KABAR BAIK Menteri PAN-RB Terbitkan Surat Edaran Bagi PNS Berlaku 13 Juli & Bukan Pencairan Gaji 13
Perlu di ketahui, Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru yang membuat PNS serta PPPK lega kembali.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar gembira untuk para pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN).
Kabar gembira bagi para abdi negara ini setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, mengeluarkan surat edaran.
Memang bukan masalah pencairan gaji 13 PNS, gaji 13 TNI Polri ataupun gaji 13 pensiunan yang masih ditunggu-tunggu hingga hari ini.
Perlu di ketahui, Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru yang membuat PNS serta PPPK lega kembali.
Surat Edaran (SE)yang diterbitkan Tjahjo berkaitan dengan SE yang beberapa waktu lalu juga pernah diterbitkannya.
Dengan di keluarkannya SE Nomor 64/2020 ini para PNS serta PPPK bisa kembali melakukan perjalanan dinas.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.
"Mulai 13 Juli 2020, ASN baik PNS maupun PPPK bisa melakukan perjalanan dinas. Tentunya dengan memerhatikan persyaratan yang tertuang dalam SE Nomor 64 tahun 2020," jelas MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam SE-nya tertanggal 13 Juli 2020.
Mengutip dari menpan.go.id, dalam tatanan normal baru, Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat melakukan tugas kedinasan ke luar daerah sepanjang memenuhi beberapa persyaratan tertentu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.
Dalam SE tersebut diatur beberapa persyaratan bagi ASN yang akan melakukan tugas perjalanan dinas.
Setiap ASN yang melakukan perjalanan dinas harus memperhatikan status penyebaran Covid-19 di daerah tujuan perjalanan dinas berdasarkan peta zonasi risiko covid-19 yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
ASN juga diharuskan memiliki Surat Tugas yang ditandatangani pejabat setingkat Eselon II atau Kepala Kantor.
Dalam pelaksanaan perjalanan dinas, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk memastikan agar penugasan dan penerbitan surat tugas perjalanan dinas kepada ASN dilakukan secara selektif, akuntabel, serta penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensinya.
Selain status penyebaran Covid-19, perlu diperhatikan juga peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan dinas terkait pembatasan keluar/masuk orang.