BERITA Kemenkeu Pencairan Gaji 13 2020, Kapan Gaji 13 PNS Gaji 13 TNI Polri Gaji 13 Pensiunan Cair?

Jika berkaca dari pencairan gaji 13 tahun-tahun sebelumnya, maka pemerintah mencairkan gaji 13 pada pertengahan tahun.

Editor: Syahroni
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/URAY RIZKY HIDAYAT
BERITA Kemenkeu Pencairan Gaji 13 2020, Kapan Gaji 13 PNS Gaji 13 TNI Polri Gaji 13 Pensiunan Cair? 

"Nanti aja yah," ujar Sri Mulyani usai melakukan rapat dengan Badan Anggaran DPR RI melansir dari Kompas.com Rabu (15/7/2020).

Sebelumnya,  juga sudah dikonfirmasi mengenai gaji ke-13 ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintah hingga saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13.

Sebab, pemerintah masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 serta dampak yang mengikutinya.

"Masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (6/7/2020).

Disisi lain, banyak yang berpendapat bahwa pencairan gaji 13 bagi pegawai akan dapat meningkatkan daya beli masyarakat.

Sebab adanya pencairan gaji 13, maka akan menambah peredaran uang ditengah masyarakat.

Sehingga perputaran uang dimasyarakat juga relatif baik.

Untuk diketahui, gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi PNS.

Sebelumnya pada pencairan THR tahun ini, ASN yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah.

Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.

Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.

Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved