Djoko Tjandra Manfaatkan Situasi Pandemi, Mahfud MD: Ada yang Pura Pura Kaget

Karena tak mungkin dikonfrontir di situ, karena masalahnya punya masalah masing-masing

Editor: Jamadin
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dalam wawancara khusus dengan Kompas di Kantor Redaksi Kompas, Menara Kompas, Jakarta, Kamis (30/1/2020). 
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA  - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan Djoko Soegiarto Tjandra, mempunyai surat jalan untuk bepergian ke Indonesia.
Surat jalan itu tertulis Joko Soegiarto Tjandra, konsultan, menggunakan pesawat berangkat dari Jakarta ke Pontianak dengan keberangkatan tanggal 19 Juni 2020 dan kembali tanggal 22 Juni 2020.
Selain membuat surat jalan, Djoko Tjandra disinyalir memanfaatkan situasi pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) agar dapat masuk-keluar Indonesia.
“Dia merasa diri buron, dia mengendap-endap. Sekarang corona, pakai masker, topi,” Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, pada sesi diskusi, Polemik Trijaya bertema Ironi Djoko Tjandra dan Tim Pemburu Koruptor, yang diselenggarakan MNC Trijaya, Sabtu (18/7/2020) kemarin.
Dia menduga, Djoko Tjandra dari tempat kediamannya di Kuala Lumpur berangkat menuju ke Pontianak, ibu kota Kalimantan Barat.Untuk sampai di Indonesia, kata Boyamin, Djoko Tjandra melalui jalan tikus atau jalan yang dipergunakan untuk menghindari petugas.
“Kuala Lumpur langsung ke Pontianak. Ke Entikong melalui jalan tikus. Lewat jalan tikus, karena tidak terdeteksi. Informasi begitu masuk lewat jalan tikus menuju ke bandara. Dari bandara ke Jakarta,” ujarnya.
Agar selamat sampai di Jakarta, Djoko Tjandra disinyalir dibantu perwira tinggi (Pati) Polri. Brigadir Jenderal Prasetyo Utomo, sewaktu menjabat Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan membuat surat jalan untuk Djoko Tjandra.Surat itu berkop Bareskrim Polri Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.
Surat jalan itu tertera dengan nomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020 dan ditandatangani Prasetyo Utomo.

 

Kontroversi RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), Mahfud MD Pastikan Pembahasan Ditunda


“Pakai surat jalan Prasetyo Utomo. (Prasetyo Utomo,-red) pernah ikut mengawal pakai privat jet. (mendapatkan perlakuan,-red) istimewa dari oknum-oknum agar lancar keluar-masuk Indonesia. Itu bolak-balik masuk lewat Halim ke Pontianak,” ujarnya.
Selama berada di tanah air, Boyamin mengungkapkan, Djoko Tjandra hanya sekitar dua sampai tiga hari.“Tidak lama di Indonesia. Dua-tiga hari mengurusi KTP, PK (Peninjauan Kembali,-red) balik KL (Kuala Lumpur,-red). Mengurusi surat kuasa balik KL (Kuala Lumpur,-red),” tambahnya.
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung (Kapuspen Kejagung), Hari Setiyono, memastikan pihaknya masih berupaya mencari Djoko Sugiarto Tjandra, terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Menurut dia, Kejaksaan Agung tidak menutup-nutupi keberadaan Djoko Tjandra.
Apabila yang bersangkutan sudah ditemukan lokasi persembunyian, maka pihaknya akan segera melakukan penangkapan.
“Mencari terpidana, terdakwa atau tersangka itu tidak segampang mencari sesuatu yang kelihatan nyata. Jangankan di Indonesia apalagi sudah bisa keluar negeri. Kalimat atau kata-kata kebobolan sudah tahu tidak bisa menangkap kan bobol,” kata dia.
“Kalau sudah mengetahui langsung kami tangkap. Hampir semua pergerakan, kami lakukan. Tetapi pada saat tertentu yang tim kami tidak bisa mengikuti dalam artian, kalau belum tahu posisi kan susah juga,” kata dia.
Kemarin, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menceritakan isi pertemuan dengan lima lembaga untuk membahas penangkapan buronan korupsi Djoko Tjandra, pada 8 Juli 2020, lalu.Saat itu, Mahfud mengundang Polri, Kejaksaan Agung, Ditjen Imigrasi, Kementerian Dalam Negeri, dan Kantor Staf Presiden.
Pertemuan itu lebih mendetail membahas penyebab Djoko Tjandra bisa lolos dan keluar masuk di Indonesia.
"Saya undang semua. Yang merasa kaget itu yang saya undang semua. Ada yang merasa kaget beneran ada yang pura-pura kaget, saya undang semua," kata Mahfud.
Mahfud pun mulai menemui kejanggalan saat pertanyaan kenapa buronan sejak tahun 2009 itu bisa lolos dan tak ada di daftar red notice.Saat ditanya ke Kejaksaan Agung, mereka menjawab tak pernah mengeluarkan Djoko dari daftar buron.
Polri lalu menjawab Djoko dikeluarkan karena tak ada lagi perpanjangan masa buron sejak 2014."Waktu itu saya katakan ada yang 13 tahun enggak ketangkap kenapa enggak dicoret. Maria Pauline itu enggak dicoret, kenapa ada yang dicoret ada yang enggak," beber Mahfud.
Mahfud secara tegas juga menanyakan kepada Dirjen Keimigrasian yang mengeluarkan dua paspor untuk Djoko Tjandra.Mahfud pun tak memperpanjang pertanyaannya pada lembaga-lembaga itu.
"Biar masalahnya terungkap dulu dan dibahas di instansi masing-masing. Karena tak mungkin dikonfrontir di situ, karena masalahnya punya masalah masing-masing," jelas Mahfud.
Mahfud pun mengatakan, pengungkapan terhadap boron korupsi Djoko Tjandra tak boleh berhenti di Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Menurut Mahfud, meski Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang mengeluarkan surat untuk Djoko Tjandra, namun dirinya menduga ada pihak lain yang turut terlibat.
"Jangan hanya menindak bapak Brigjen Prasetijo yang mengeluarkan surat jalan. Itu pasti banyak kaitannya, enggak mungkin dia sendiri. Tidak mungkin," jelas Mahfud MD.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved