KASUS Djoko Tjandra Berbuntut Panjang, Setelah Nugroho Wibowo Kapolri Copot Jenderal Bintang 2

Setelah mencopot Brigjen Nugroho Wibowo, Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz kembali mencopot perwira tinggi (Pati), seorang jenderal bintang 2.

(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Kasus Djoko Tjandra tampaknya terus berbuntut panjang.

Setelah mencopot Brigjen Nugroho Wibowo, Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz kembali mencopot perwira tinggi (Pati), seorang jenderal bintang 2.

Pencopotan jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/2076/VII/KEP/2020 tertanggal Jumat (17/7/2020).

Surat telegram tersebut diteken langsung oleh AsSDM Kapolri, Irjen Pol Sutrisno Yudi.

Adapun yang dicopot Kapolri adalah Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Ia dicopot dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri.

Nantinya, Irjen Napoleon akan dimutasi menjadi analisis Kebijakan Utama Itwasum Polri.

Hal tersebut dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono.

"Iya betul (Pencopotan Irjen Napoleon, Red)," kata Awi kepada wartawan, pada Jumat (17/7/2020) kemarin.

Siapa yang Ditemui Djoko Tjandra di Pontianak untuk Konsultasi dan Koordinasi?

Awi mengatakan Irjen Pol Napoleon Bonaparte dimutasi karena diduga melanggar kode etik.

"Pelanggaran kode etik maka dimutasi. Kelalaian dalam pengawasan staf," katanya.

Diduga, pencopotan jabatan tersebut buntut dari adanya polemik keluarnya surat penghapusan red notice terhadap buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

Hingga kini, propam juga masih memeriksa sejumlah pihak yang terkait dengan polemik penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Sebelumnya 2 jenderal polisi pun dicopot dari jabatannya karena kasus Djoko Tjandra.

Mereka di antaranya Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved