TAK Semua Tunjangan Profesi Guru Dihentikan Kemendikbud, Ini Beberapa Jenis yang Masih Berlanjut

Beredar kabar terkait penghentian tunjangan profesi guru oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Ilustrasi suasana belajar dan guru di pedalaman. 

* Guru yang diberi tugas tambahan

Buku Saku Pegangan Orang tua atau Wali Jelang Masuk Sekolah 13 Juli 2020, Download Link Kemendikbud

Adapun tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru bukan PNS ini diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.

Namun, pada Pasal 6 dari peraturan tersebut dijelaskan bahwa tunjangan profesi diberikan kepada guru bukan PNS yang memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi.

Namun, pemberian tunjangan profesi tersebut dikecualikan bagi guru-guru berikut:

* Guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama

* Guru yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama

Dalam forum bersama DPR, SPK pun mendesak Komisi X DPR RI untuk membantu agar para guru yang kehilangan hak tunjangan profesinya tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dikeluhkan, Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru yang Dihentikan Nadiem

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved