KABAR BAIK Menteri PAN-RB Terbitkan Surat Edaran Bagi PNS Berlaku 13 Juli & Bukan Pencairan Gaji 13

Perlu di ketahui, Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru yang membuat PNS serta PPPK lega kembali.

Editor: Syahroni
KOMPAS.COM
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo. 

Untuk kriteria dan persyaratan perjalanan mengacu pada SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 No. 9/2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dari Menteri Kesehatan.

PPK juga diminta untuk memastikan ASN mematuhi SE Menteri PANRB ini.

Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka ASN dimaksud akan diberikan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam SE tersebut, diharapkan juga agar ASN dapat mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk menerapkan protokol kesehatan, seperti disiplin menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, menjaga jarak aman (physical distancing) saat berkomunikasi, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Berikut info terbaru gaji 13 PNS

Pertanyaan yang kini mengemuka, yakni kapan gaji 13 cair yang akan diberikan kepada PNS, TNI, Polri mulai terjawab.

Berikut info gaji 13 PNS, TNI, Polri serta pensiun dan uang pensiun terbaru, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo ternyata punya kabar baik.

Sambil menunggu gaji ke 13 yang sebentar lagi akan cair, ada kabar gembira dari Tjahjo Kumolo dan jajaran Sri Mulyani soal uang pensiun.

Pemerintah berencana menaikkan uang pensiun PNS.

Saat ini, covid-19 begitu berdampak pada keuangan negara.

Selain merombak APBN, Indonesia juga menunda berbagai macam agenda penting.

CPNS 2019 hingga kini masih terkendala akibat pandemi covid-19, belum lagi isu pemberhentian beberapa PNS pada Desember 2020 akhir ini.

Namun, di tengah kabar muram tersebut, pemerintah justru mengumumkan kabar menggembirakan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( PANRB) tengah merancang kesejahteraan para Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara dan para pensiunan PNS.

Nantinya uang pensiunan PNS ini akan lebih besar alias bukan sekadar gaji pokok.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved