Warga yang Tempat Tinggalnya Tak Sesuai Alamat di KK dan KTP Disanksi Pembekuan Dokumen
Layanan publik yang dimaksud di antaranya adalah pendaftaran kartu perdana telepon seluler, pembuatan SIM, pendaftaran pernikahan, juga pembuatan reke
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Warga yang berdomisili di alamat yang tak sesuai dengan alamat yang tertera di KK/KTP bakal mendapat sanksi pembekuan data kependudukan.
Efek dari pembekuan data kependudukan, warga akan mengalami berbagai kesulitan untuk mengakses layanan publik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Layanan publik yang dimaksud di antaranya adalah pendaftaran kartu perdana telepon seluler, pembuatan SIM, pendaftaran pernikahan, juga pembuatan rekening bank.
Hal itu sebagaimana disampaikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak, dalam laman resminya yang dikutip Selasa 14 Juli 2020.
• Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran Hilang? Jangan Khawatir, Sekarang Bisa Cetak Sendiri di Rumah
Bagaimana proses pembekuan data penduduk dilakukan?
Berikut ini tahapannya menurut Disdukcapil Pontianak:
1. Data berdasarkan laporan dari RT yang menyatakan bahwa penduduk dimaksud tidak berdomisili di RT tersebut.
2. Instansi pelaksana menerbitkan daftar bagi penduduk yang terkena sanksi.
3. Dalam tenggang waktu 1 (satu) bulan setelah diumumkan tidak ada sanggahan Instansi pelaksana membekukan data tersebut.
4. Penduduk yang telah terdaftar dalam data pembekuan dapat mengajukan pencabutan pembekuan data.
Jika kamu termasuk penduduk yang telah terdaftar dalam data pembekuan, maka selanjutnya harus mengajukan pencabutan pembekuan data.
Ada beberapa persyaratan pengajuan pencabutan pembekuan data, seperti tertera di bawah ini:
1. Surat pengantar RT
2. Foto Copy KK dan KTP pemohon
3. Surat pernyataan di atas materai Rp. 6.000,-