Khazanah Islam
Ustadz Abdul Somad (UAS) Ungkap Hukum Menjual Kotoran Ternak untuk Dijadikan Pupuk
Sementara itu, pendapat kedua menyatakan bahwa menjual kotoran ternak untuk pupuk adalah boleh.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ada dua pendapat mengenai hukum menjual kotoran ternak ini.
Pendapat pertama menyatakan haram, karena kotoran hewan ternak adalah najis.
"Kata yang mengharamkan jual kotoran ternak, kotoran ternak itu najis. Maka menjual najis hukumnya haram," kata Ustadz Abdul Somad.
Sementara itu, pendapat kedua menyatakan bahwa menjual kotoran ternak untuk pupuk adalah boleh.
"Kata yang kedua ini, yang dijual bukan kotorannya, tapi jasanya," jelas UAS.
Menurut UAS, hal tersebut sama dengan menjual cacing.
"Menjual cacing haram, menjijikkan. Kata yang menjual cacing, yang saya jual ini bukan cacingnya. Tapi jasa mencari cacing itu," kata UAS.
"Menggali tanahnya, memasukkannya ke plastik, menyimpannya di kulkas," jelas UAS.
• Hukum Perempuan Membuka Jilbab Demi Pekerjaan, Ustadz Abdul Somad (UAS) Berikan Jawaban Tegas
Oleh sebab itu, kalau nanti ada orang mengatakan, mengharamkan jual kotoran ternak, ditengoknya pada bendanya.
"Kalau ada yang menghalalkan, yang ditengoknya adalah pada jasanya," ujar UAS.
Ustadz Abdul Somad menegaskan, haramnya kotoran ternak tidak sama dengan haramnya anjing, babi dan minuman keras.
Hukum Lepas Jilbab
Apa hukum seorang perempuan membuka jilbab demi pekerjaannya?
Hal itu ditanyakan seorang jemaah kepada Ustadz Abdul Somad.
Menjawab hal itu, Ustadz Abdul Somad mengatakan, tak senilai gaji yang diterima dengan dosa membuka aurat.