Komisi A DPRD Landak Rapat Bersama Inspektorat Bahas Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Rapat dilaksanakan dengan fokus agenda terkait dugaan penyelewengan Dana Desa Ansang tahun anggaran 2018-2019.

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ALFON PARDOSI
Komisi A Rapat Bersama DPMPD dan Inspektorat Rabu (15/7/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Dalam rangka menindaklanjuti hasil kunjungan kerja Komisi A DPRD Landak beberapa waktu lalu, Komisi A menggelar rapat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Landak dan Inspektorat pada Rabu (15/7/2020).

Rapat dilaksanakan dengan fokus agenda terkait dugaan penyelewengan Dana Desa Ansang tahun anggaran 2018-2019.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi A Cahyatanus ini dihadiri oleh pihak DPMPD Landak dan Inspektorat Landak, dengan berjalan lancar di ruang sidang Kantor DPRD Landak.

Ketua Komisi A Cahyatanus mengungkapkan bahwa untuk melanjutkan laporan ini, pihaknya sengaja mengundang kedua Organisasi Perangkat Daerah tersebut untuk mendengar pendapat dari Pemerintah Daerah sebelum mengambil keputusan yang lebih lanjut.

Komisi B DPRD Landak Bersama BPRD Rapat Bahas Pajak Daerah

"Kita tidak ingin mengambil keputusan yang gegabah, oleh sebab itu kita mengundang pihak Inspektorat dan Dinas Pemerintahan Desa.

Untuk mengetahui sejauh mana pengawasan dan pemeriksaan mereka terhadap persoalan ini," ujar Cahyatanus.

Lebih lanjut Cahyatanus juga menjelaskan bahwa meski laporan ini masih bersifat internal, namun dari hasil penelusuran Komisi A kepada pihak Desa Ansang terdapat kesepakatan bahwa Kepala Desa Ansang sudah mengetahui dan menandatangani Berita Acara (BA) tentang dugaan penyelewangan dana tersebut.

"Pada tanggal 14 Juli yang lalu kita sudah menemui Kepala Desa Ansang, dan pada saat itu juga Kepala Desa sudah menandatangani berita acara pernyataannnya tentang Kesiapan dirinya mengembalikan dana tersebut dengan catatan paling lambat satu bulan setelah mendapat surat dari Inspektorat," ungkap Cahyatanus.

Tujuh Fraksi DPRD Landak Sambut Baik Raperda Ketertiban Umum

Cahyatanus juga membeberkan bahwa sesuai peraturan yang berlaku, bila terjadi adanya kerugian akibat kesalahan pengelolaan dana desa maka dana sebagaimana dimaksud dalam peraturan tersebut wajib dikembalikan pada Kas Desa.

"Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Dana Desa, apabila terjadi kerugian desa. 

Maka dana tersebut kembali kepada kas desa untuk menjadi saldo tahun berikutnya," ungkapnya.

Sementara itu Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) di Kabupatn Landak, Yulita Sari Andayana meminta para anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) turut serta dalam mengawasi pembangunan dan dana desa untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

2 Panti Asuhan di Ngabang Terima Bantuan Sembako dari Kejari Landak

"Sebagai aparatur desa maka BPD pada setiap desa wajib mengawasi pembangunan dan dana desa yang gunakan oleh Pemerintah Desa, karena hal ini sudah menjadi bagian dari tugas mereka," tegas Yulita.

Sedangkan Solihin dari pihak Inspektorat Kabupaten Landak mengatakan bahwa pihaknya sudah memanggil orang-orang terkait hal ini, baik ditingkat Kecamatan mau pun Desa.

"Kita sudah sudah memangil dari pihak-pihak terkait seperti tim verifikasi dari pihak kecamatan dan juga Kepala Desa Ansang.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved