Gubernur Sutarmidji akan Copot 2 Kepala SMK di Pontianak yang Wajibkan Siswa Beli Seragam

Dalam waktu dekat ini, ada dua SMK di Kota ini, kepala sekolah mau saya ganti. Liat saja Minggu depan sudah saya ganti

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menyampaikan bahwa akan ada dua Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Pontianak yang akan diganti. 

Hal ini karena ada komponen-komponen yang diwajibkan pada siswa tidak rasional.

Ia mengatakan dalam hal ini seharusnya kepala sekolah harus bijak pada saat adanya pandemi Covid-19.

“Dalam waktu dekat ini, ada dua SMK di Kota ini, kepala sekolah mau saya ganti. Liat saja Minggu depan sudah saya ganti."

"Karena komponen-komponen yang diwajibkan ke siswa tidak rasional."

Gubernur Sutarmidji Wacanakan Siswa Tak Wajib Pakai Seragam Sekolah Selama Setahun

Tak Paksakan Orangtua Siswa Beli Seragam Baru, Ibrahim: Kami Mendukung Program Pemerintah

"Pakaian misalnya, yang di ujung Kalbar sana bayar Rp 320 ribu. Ada yang dekat-dekat Rp 420 ribu,” tegasnya, Rabu (15/7/2020). 

Gubernur Sutarmidji terus mengingatkan kepada sekolah SMA maupun SMK Negeri di Kalbar.

Agar tak memungut biaya masuk sekolah dengan alasan apapun di tengah adanya pandemi Covid-19.

Ia mengatakan sekolah khususnya pada daerah yang sudah dinyatakan daerah zona hijau akan dibuka pelan-pelan melihat perkembangan ke depan.

Hal yang terpenting dikatakannya adalah kesiapan sekolah dalam mempersiapkan sarana prasarana sekolah yang disesuaikan dengan protokol kesehatan Covid-19.

“Saya mau pada SMA jangan asal dan tidak siap dengan alasan sekolah tidak punya tempat cuci tangan, kursi masih satu untuk dua orang dan untungnya kita sudah ada pengadaan kursi satu untuk satu,” ujarnya.

Ia menyampaikan saat ini sudah ada pengadaan sebanyak 30 kursi untuk SMA dan SMK di Kalbar.

“Sudah hampir 30 ribu kursi untuk Se-Kalbar dan target saya mau 100 ribu."

"Sekolah juga harus perhatikan tempat cuci tangan sudah belum dan itu harus disiapkan."

"Ini guru malah nguruskan pakaian siswa sekolah, katanya komite tapi tak beli tak boleh masuk,” jelasnya.

Ia menegaskan apabila ada masalah pada sekolah yang bersangkutan maka kepala sekolah dipastikan akan diganti .

“Coba misalnya kayak masker diwajibkan saja untuk dipakai. Tapi terserah siswa mau dibeli dimana ini sekolah dijual satu lembar 10 ribu,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa ada sekolah yang bahkan menarik biaya sumbangan sampai Rp 300 ribu per siswa.

Selain itu program menabung dan juga asuransi.

“Sumbangan beli laptop itu yang makai siapa sampai Rp 300 ribu pula tu. Ada lagi nabung katanya ngajar anak SMA nabung dan itu tidak masuk akal."

"Kemudian ada lagi suruh ikut asuransi. Masalah sekarang kondisi covid orang tua siswa ada yg di-PHK,” tegasnya.

Ia menyampaikan terkait seragam pihak sekolah boleh untuk menyiapkan asal tidak mewajibkan siswa untuk membeli di sekolah.

“Boleh siapkan baju tapi tak diwajibkan beli mau di sekolah atau di luar silahkan asal lambang sama."

"Jadi tidak repot atau sekolah ngadakan dan pembelian boleh diangsur,” jelasnya.

Ia mengandaikan apabila dirinya menjadi kepala sekolah di daerah sudah yang penting siswa belajar dan tidak usah pakai seragam terlebih dahulu.

“Saya tu sudah minta kepala sekolah terkait komite, coba lah berpikir rasional."

"Jangan dipaksa orang tua untuk membeli pakaian di sekolah. Dalam hal ini tidak mungkin sekolah tidak terlibat,” pungkasnya.

Kemendikbud Larang

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI memastikan siswa akan memulai tahun ajaran baru 2020/2021, pada Senin, 13 Juli 2020.

Jelang masuk sekolah, seragam menjadi satu persiapan penting bagi siswa baru untuk memasuki proses kegiatan belajar mengajar (KBM).

Terkait itu, muncul pertanyaan apakah sekolah dibolehkan untuk mewajibkan siswa baru membeli seragam di sekolah?

Seragam sekolah memang beragam jenisnya, baik seragam nasional, pramuka, batik, ataupun seragam khas sekolah tersebut.

Kemudian, muncul kembali pertanyaan apakah pihak sekolah legal mewajibkan bagi siswa baru untuk membeli paket seragam di sekolah?

Perihal pertanyaan-pertanyaan tersebut, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud punya jawabannya.

Dikutip dari akun Twitter resmi Itjen Kemendikbud menjelaskan aturan perihal seragam sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 terutama pasal 3.

Di pasal 3 tersebut diatur untuk seragam sekolah bagi peserta didik dari jenjang sekolah dasar atau SD hingga sekolah menengah untuk SMP, SMA atau SMK Sederajat.

Dijelaskan bahwa pengadaan seragam sekolah bagi siswa baru dilakukan sendiri oleh orang tua atau wali siswa.

“Pengadaan seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik. Larangan mewajibkan pakaian seragam ini tidak hanya untuk jenis pakaian seragam nasional, tapi juga pakaian seragam khas sekolah,” tulis Twitter @Itjen_Kemdikbud dikutip Tribun Pontianak.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pengadaan seragam khas sekolah dapat dilakukan ketika jenis dan model pakaian tersebut telah diumumkan secara terbuka kepada peserta didik baru dan atau orang tua atau walinya.

Kemudian, Itjen Kemendikbud juga menjelaskan terkait sekolah yang diselenggarakan pemerintah mewajibkan atribut keagamaan tertentu pada siswa.

Dalam Permendikbud yang sama di pasal 3 dan 4 mengatur perihal itu.

“Sekolah memang berwenang untuk mengatur pakaian seragam murid."

"Namun, sekolah harus tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing,” tulis dari unggahan tersebut. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved