Syarat dan Cara Membuat Akte Kelahiran di Pontianak serta Berkas yang Harus Disiapkan

Setelah semua syarat berkas lengkap, langkah selanjutnya adalah mengajukan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
KOMPAS.com/Ari Maulana Karang
ILUSTRASI Akte Kelahiran 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Akta Kelahiran atau biasa disebut Akte Lahir atau Akta Lahir adalah dokumen identitas autentik mengenai status seseorang dan bukti kewarganegaraan seseorang.

Setiap kelahiran, warga wajib melapor kepada pemerintah melalui instansi terkait (Disdukcapil), paling lambat 60 hari sejak kelahiran.

Nantinya setelah melapor, warga akan mendapat kutipan Akta Kelahiran yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Melansir laman Disdukcapil Pontianak, proses penerbitan Kutipan Akta Kelahiran pada Disdukpil paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diajukan.

Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran Hilang? Jangan Khawatir, Sekarang Bisa Cetak Sendiri di Rumah

Apa saja syarat yang diperlukan untuk membuat Akta Kelahiran?

Berikut Tribun kutip dari laman Disdukcapil Kota Pontianak:

a) Asli surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran

b) Fotocopy surat nikah/kutipan akta perkawinan yang dilegalisir oleh lembaga yang mengeluarkan

c)  Fotocopy  Kartu Keluarga dimana penduduk  didaftarkan sebagai anggota keluarga

d)  Fotocopy  KTP-el masing-masing yaitu orang tua/wali, pelapor, dan saksi 2 orang

e)  Paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing

f)  Dalam hal Surat Keterangan Lahir tidak terpenuhi, maka pemohon melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran

g) Untuk penduduk yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga, maka data individu yang akan dibuatkan akta kelahiran harus dimasukkan terlebih dahulu ke dalam KK menggunakan formulir pelaporan yang diisi lengkap (download formulir di sini).

h) Formulir permohonan akta lahir dapat diunduh DI SINI.

Sementara itu, untuk mereka yang sudah pernah membuat namun akta lahir hilang atau rusak, maka ada syarat yang harus dipenuhi untuk pembuatan baru.

Berikut syarat-syarat untuk mencetak ulang Akta Kelahiran hilang atau penggantian:

a) Surat Keterangan Kehilangan Kepolisian

b) Fotocopy KTP-el

c) Fotocopy KK

d) Fotocopy KTP-el untuk 2 (dua) orang saksi

e) Lampirkan fotocopy akta hilang yang lama

Perlu diketahui, proses pengurusan Akta Kelahiran tidak dikenakan biaya alias gratis.

Hal itu sesuai dengan Perda Nomor 10 tahun 2016.

Ketentuan tersebut berlaku sejak tanggal 1 Februari 2017. 

Prosedur Pendaftaran

Setelah semua syarat berkas lengkap, langkah selanjutnya adalah mengajukan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Untuk mendapatkan pelayanan, kita harus mendaftar secara online terlebih dahulu.

Berikut tata cara pendaftaran Disdukcapil Pontianak:

1. Masuk ke laman Disdukcapil Pontianak online.disdukcapil.pontianakkota.go.id

2. Pilih pelayanan yang diinginkan, lalu tekan daftar

3. Isi form yang tersedia yaitu nama, NIK dan nomor handphone

4. Pilih tanggal dan waktu yang diinginkan

5. Jawab pertanyaan (captcha) untuk verifikasi dan menghindari spam

6. Jika berhasil akan mendapat notifikasi dan kode pendaftaran

7. SMS notifikasi akan berisi kode pendaftaran dan waktu sesuai yang dipilih

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved