Kalbar Bakal Perbolehkan Resepsi Pernikahan Secara Khusus hingga Gelar Razia Orang Tak Pakai Masker

Sebelumnya Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji melarang masyarakat menggelar acara resepsi pernikahan.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUN/Kolase
Kalbar Bakal Perbolehkan Resepsi Pernikahan secara khusus dan Gelar Razia Orang Tak Pakai Masker 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Provinsi Kalimantan Barat sampai saat ini masih berstatus zona kuning untuk kasus Covid-19.

Sebelumnya Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji melarang masyarakat menggelar acara resepsi pernikahan.

“Resepsi atau pesta pernikahan belum boleh dilaksanakan karena daerah di Kalbar masih berada di zona kuning dan oranye,” ujar Sutarmidji, Rabu (24/6/2020) lalu.

Namun seiring terus membaiknya penananan covid-19 di Kalbar serta menghadapi era new normal tampaknya akan ada kelonggaran bagi masyarakat menggelar resepsi pernikahan.

Kondisi terbaru sejumlah daerah di Kalbar sudah dinyatakan zona hijau antara lain Kapuas Hulu dan Kayong Utara, terbaru menyusul Kota Pontianak namun ditemukan kembali warga yang positif dari hasil test razia masker.

Sehingga razia masker dan langsung test swab gencar dilakukan pemprov Kalbar. Baru - baru ini sebanyak 68 orang dirazia tak pakai masker saat di test ternyata positif sebanyak 5 orang.

Sementara untuk resepsi perniakahan sendiri, Wakil Gubenur Kalimantan Barat Ria Norsan telah menghadiri simulasi pernikahan yang diselenggarakan Gabungan Pengsaha Industri Pernikahan Kalbar di era new normal di Kapuas Palace, Selasa (14/7/2020).

BREAKING NEWS - Bertambah 5 Kasus Positif Covid-19 di Kalbar Hasil Razia Masker, 4 Pontianak & 1 KKR

Resepsi Pernikahan Diperbolehkan

Dalam simulasi semuanya harus melalui melalui protokol kesehatan kedua mempelai wajib menggunakan sarung tangan dan juga face shild begitu juga dengan orang tua kedua mempelai.

Di Kalbar nanti secara keseluruhan akan di atur menggunakan pergub kapan bisa melakukan pernikahan ini dengan protokol kesehatan covid-19 di era new normal

Ria Norsan memberikan masukan pada saat antri makanan harus diperhatikan kalau bisa menggunakan makanan kotak jasa katering dan kalau bisa diambil ketika pulang.

“Jadi Menu nya tinggal dipilih supaya tidak terjadi penumpukan pada saat antri makanan."

"Kalau seandai mau menggunakan cara tadi bisa tapi harus berikan tanda dan harus sesuai dengan tanda tersebut,” ujarnya.

Ia menyampaikan pada saat bersalaman dengan penggantin dengan salam namasite.

Lalu dilanjutkan dengan foto bersama tentu dengan jarak tanpa harus melindungi kedua mempelai dan orang tuanya.

“Kami dari Pemprov Kalbar dengan aturan yang ada kami memaklumi bahwa kegiatan wedding dan katering ini memang sudah lama tidak beroperasi,” ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa dalam hal ini Pemprov Kalbar memberikan kemudahan untuk beroperasi lagi tapi tetap mengikuti protokol kesehatan.

“Tapi ingat protokol kesehatan harus dijalankan. Seandainya dalam hal melaksanaan ini melanggar protap kesehatan ini sudah ada peraturan pemerintah bahwa TNI, Polri, dan Satpol PP boleh membubarkan pada saat acara berlangsung,” jelasnya.

Ia mengatakan jangan sampai tidak terkendali dan tidak mengikuti prokol kesehatan pada saat acara .

“Kalau tidak ikut protokol kesehatan pada saat acara kan sayang kalau harus dibubarkan dan itu sayang sekali,” ucapnya.

Razia Masker

Beberapa waktu lalu Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Kesehatan dan dibantu oleh TNI/Polri telah melakukan razia pelanggaran bagi warga yang tak patuhi protokol kesehatan.

Sebagaimana pada razia tersebut bagi warga yang tak menggunakan masker langsung dilakukan swab oleh petugas razia.

Hingga hasil razia dan swab itu cukup mengejutkan lantaran terdapat 68 orang yang dikenakan pelanggaran.

Serta yang paling mengejutkan dari 68 orang tersebut terdapat 5 orang dinyatakan positif Covid-19.

Dengan demikian ahli epidemiologi sekaligus ketua Tim Kajian Ilmiah Covid-19 Poltekkes Kemenkes Pontianak, Dr. Malik Saepudin, SKM., M.Kes menilai bahwa hal itu merupakan cara yang tepat untuk mengetahui kondisi status warga di Kalimantan Barat dan terkhusus di Kota Pontianak maupun sekitarnya.

"Mereka semua merupakan orang tanpa gejala (OTG), 4 berasal dari Kota Pontianak dan 1 dari Kubu Raya."

"Coba bayangkan kalau kita tidak melakukan razia, mereka ini tentu bisa menjadi sumber penularan bagi keluarga dan yang lain di tempat-tempat umum atau keramaian," jelas Malik Saepudin, Selasa (14/7/2020).

Melihat kondisi tersebut, menurutnya bahwa memamg benar adanya virus ini (covid-19).

Dalam artian bahaya covid-19 masih eksis menularkan atau menyebar melalui pergerakan penduduk yang abai terhadap wabah ini dan tak mengikuti protokol kesehatan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved