Dibayar Pakai Uang Palsu, Seorang PSK Laporkan Pria Ini ke Polisi
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RS dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 UU nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman 15 tahu
Editor:
Nasaruddin
KOMPAS.COM/IDON
Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie Arnold Rampengan bersama Kanit Reskrim Iptu Budi Winarko saat konferensi pers penangkapan tersangka pengguna uang palsu, Selasa (14/7/2020).
Sementara itu, tersangka RS mengaku tidak mengetahui jika uang yang digunakan untuk membayar wanita tersebut itu palsu.
"Saya enggak tahu kalau itu uang palsu. Uang itu diberi sama teman," kata RS saat diwawancarai Kompas.com, Selasa.
Tersangka juga mengaku saat itu hanya memesan seorang wanita untuk diajak "ngamar" ke hotel.
"Saya cuma pesan satu wanita lewat aplikasi online, bayaran Rp 850.000," kata pria yang sudah berkeluarga ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Berani Bawa Wanita ke Kamar Hotel, Giliran Bayar Ternyata Pakai Uang Palsu"
Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung
Editor : Aprillia Ika
Rekomendasi untuk Anda