Dibayar Pakai Uang Palsu, Seorang PSK Laporkan Pria Ini ke Polisi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RS dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 UU nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman 15 tahu

Editor: Nasaruddin
KOMPAS.COM/IDON
Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie Arnold Rampengan bersama Kanit Reskrim Iptu Budi Winarko saat konferensi pers penangkapan tersangka pengguna uang palsu, Selasa (14/7/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PEKANBARU - Aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial RS (30), Minggu (12/7/2020).

Penangkapan terhadap RS yang merupakan warga Pekanbaru, Riau ini dilakukan karena terkait dengan dugaan penggunaan uang palsu saat membayar seorang PSK.

Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie Arnold Rampengan mengatakan, tersangka ditangkap dengan barang bukti uang palsu Rp 850.000 pecahan Rp 50.000 sembilan lembar dan Rp 100.000 empat lembar.

"Kemudian satu unit handphone," kata Stevie kepada Kompas.com saat konferensi pers, Selasa (14/7/2020).

Stevie menjelaskan, tersangka awalnya berada di sebuah hotel di Jalan Gatot Subroto, Pekanbaru.

Saat itu, tersangka memesan seorang wanita lewat aplikasi online untuk diajak ngamar dengan bayaran Rp 850.000.

Usai ngamar, tersangka dan korban keluar dari hotel dan pulang ke rumah masing-masing.

Cara Aktifkan Paket Internet Telkomsel Kuota 25 GB Harga Rp 10 Masa Aktif 30 Hari

"Sesampainya di rumah, korban berinisial AN (25) mengetahui uang tersebut palsu, setelah dilihat, diraba dan diterawang," kata Stevie.

Tak mau rugi begitu saja, korban melapor ke Polsek Pekanbaru Kota pada 24 Juni 2020 lalu.

"Setelah kami lakukan penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku uang palsu didapat dari temannya bernama R," kata Stevie.

Tersangka, sambung dia, mengaku tidak mencetak uang palsu tersebut.

Hanya saja, uang palsu didapat dari temannya. Karena itu, polisi memburu pelaku pencetak uang palsu tersebut.

"Pelaku pencetak uang palsu berinisial R masih dilakukan penyelidikan," sebut Stevie.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RS dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 UU nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Kita mengimbau masyarakat agar waspada terhadap peredaran uang palsu di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Uang palsu bisa diketahui dengan cara dilihat, diraba dan diterawang. Uang palsu salah satu ciri-cirinya tidak ada benang pengamannya. Kertas yang digunakan untuk uang palsu kertas HVS biasa," pungkas Stevie.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved