Indonesia Lawyers Club

TEMA ILC Tv One Selasa 14 Juli 2020, Singgung Reklamasi Ancol, Karni Ilyas: ''Anies Ingkar Janji?''

Karni Ilyas juga menyebut sosok sang Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam 'pengumuman' tema ILC Tv One edisi Selasa 14 Juli 2020 itu.

Penulis: Ishak | Editor: Ishak
KOLASE/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
TEMA ILC Tv One Selasa 14 Juli 2020, Singgung Reklamasi Ancol, Karni Ilyas: ''Anies Ingkar Janji?'' / ILUSTRASI 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Indonesia Lawyers Club atau ILC Tv One akan kembali tayang pada edisi Selasa 14 Juli 2020

Program siaran dengan format talk show yang dipandu langsung jurnalis senior Karni Ilyas ini, akan tayang pada pukul 20.00 WIB. 

Kepastian soal tayangnya satu di antara program siaran yang kerap dinantikan pemirsa di stasiun tv swasta nasional Tv One itu, diungkapkan sang Presiden ILC, Karni Ilyas

Melalui akun media sosial Twitter miliknya, ia menyampaikan hal tersebut. 

HASIL ILC Tv One Selasa 7 Juli, Dirjen Dukcapil Soal Pengurusan KTP Djoko Tjandra Cepat: Itu Biasa

Termasuk pula di antaranya topik pembahasan yang menjadi tema ILC Tv One edisi Selasa 14 Juli 2020 tersebut. 

Lantas, apa perihal yang akan menjadi topik ILC Tv One edisi kali ini?. 

Presiden ILC Karni Ilyas memberikan sedikit bocoran. 

Tema ILC Tv One edisi Selasa besok yakni terkait rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar proyek reklamasi Ancol. 

Karni Ilyas juga menyebut sosok sang Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam 'pengumuman' tema ILC Tv One edisi Selasa 14 Juli 2020 itu. 

ILC Tv One Hari Ini, Tema ILC Tv One Pilihan Karni Ilyas Direspon Netizen, Malah Minta Bahas Ini

Berikut cuitan Karni Ilyas di Twitter;

"Dear Pencinta ILC: Diskusi kita Selasa pukul 20.00 WIB, berjudul "Reklamasi Ancol: Anies Ingkar Janji?". Selamat menyaksikan #ILCReklamasiAncol," tulis Presiden ILC Tv One, Karni Ilyas di Twitter, Senin 13 Juli 2020 petang WIB. 

Wacana reklamasi pantai Ancol memang menjadi satu di antara topik perbincangan yang ramai di kalangan warganet alias netizen Tanah Air. 

Tak sedikit yang menyebut rencana reklamasi Ancol itu sebagai langkah tak konsisten Gubernur Jakarta, Anies Baswedan

Pasalnya, satu di antara yang cukup lekat dengan sosok pria yang juga mantan Menteri Pendidikan itu adalah kebijakan penyetopan reklamasi teluk Jakarta. 

Lantas, apakah benar dengan dibuatnya kebijakan reklamasi Ancol ini menempatkan Gubernur Jakarta Anies Baswedan (meminjam 'istilah Karni Ilyas) ingkar janji?. 

ILC Malam Ini di TV One Live Streaming, Diskusi Bahas Tema ILC Tv One Malam Ini Soal Djoko Tjandra

Anda agaknya bisa menemukan jawabannya dengan menyaksikan siaran langsung program ILC Tv One edisi Selasa besok di live Tv One. 

Selain itu, Anda juga bisa mengikutinya di perangkat gadget atau smarpthone. 

Caranya yakni dengan mengakses link live streaming Tv One yang kami sematkan di artikel ini. 

Berikut beberapa di antara alternatif link live streaming Tv One untuk menyaksikan siaran langsung ILC Tv One Selasa 14 Juli 2020 tersebut: 

Link 1 ILC Tv One

Link 2 Live Youtube ILC Tv One

Link 3 ILC Tv One

Link 4 ILC Tv One

Selamat menyaksikan. 

Disclaimer:

- Jadwal Live Streaming sewaktu-waktu bisa berubah.

- Link Live streaming hanya informasi untuk pembaca.

- Tribunpontianak.co.id tidak bertanggung jawab terhadap kualitas siaran.  

Izin Reklamasi Ancol

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol.

Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.

Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.

Anies meneken Kepgub ini pada 24 Februari 2020 lalu. 

LIVE STREAMING ILC TV One Hari Ini 7 Juli 2020 Membahas Buronan Koruptor Djoko Tjandra Disebut Joker

"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," ujar Anies Baswedan dalam Kepgub itu yang diterima Kompas.com.

Kepgub ini juga menyebutkan, pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.

Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Hasil pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," tulis Kepgub itu.

Karena diberikan izin perluasan ini PT Pembangunan Jaya Ancol wajib melakukan sejumlah kewajiban. 

Link Streaming ILC TV One Selasa 7 Juli 2020 Pukul 20.00 WIB Tema Simsalabim Djoko Tjandra

Kewajiban tersebut adalah menyediakan prasarana, sarana dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan rekreasi Dufan dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur antara lain jaringan jalan di dalam kawasan, angkutan umum massal.

PT Pembangunan Jaya Ancol wajib menyediakan jaringan utilitas, infrastruktur pengendali banjir, Ruang Terbuka Biru, Ruang Terbuka Hijau serta sarana pengelolaan limbah cair dan padat.

Kemudian diharuskan melakukan pengerukan sedimentasi sungai sekitar perluasan kawasan.

Izin pelaksanaan perluasan kawasan ini, berlaku untuk jangka waktu tiga tahun dan apabila sampai dengan jangka waktu tersebut pelaksanaan perluasan kawasan belum dapat diselesaikan, izin akan ditinjau kembali

Sejumlah materi di artikel ini juga telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Izinkan Reklamasi Perluasan Lahan di Kawasan Ancol Seluas 155 Hektar"

Penulis: Ishak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved