Pemkab Sanggau Jalin MoU Bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak
Paolus Hadi menyampaikan bahwa hari ini melakukan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Pemerintah Kabupaten Sanggau melakukan Penandatangan Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, di ruang musyawarah lantai I Kantor Bupati Sanggau, Senin (13/7/2020).
Hadir dalam kesempatan tersebut, Bupati Sanggau, Paolus Hadi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Andry Rubiantara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Sanggau, Azwarsyah dan para Kepala OPD terkait.
Pada kesempatan tersebut Bupati Sanggau, Paolus Hadi menyampaikan bahwa hari ini melakukan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak.
“Secara khusus untuk pemerintah daerah, saya mengawal beberapa hal yang berkaitan dengan kebijakan daerah."
• SMPN 1 Pontianak Terima Berkas Daftar Ulang Siswa Baru dengan Terapkan Protokol Kesehatan
"Salah satunya bagaimana juga untuk para tenaga kontrak/honorer di Pemerintah Kabupaten Sanggau ini mereka bisa dijamin ketenagakerjaannya,” jelasnya.
Ketua DPC PDI Perjuangan Sanggau itu menjelaskan bahwa Seperti Bina Marga dan Cipta Karya mereka juga harus mengawasi bagaimana seluruh aktivitas keproyekkan di Sanggau ini.
Mereka harus kontrol bahwa setiap perusahaan punya kewajiban untuk membayar atau mengikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya juga sudah sampaikan kepada Kepala Dinas Nakertrans Sanggau untuk dipastikan perusahaan-perusahaan di Sanggau ini agar mereka juga memberi kesempatan kepada karyawannya untuk bisa di BPJS Ketenagakerjaan,”jelasnya.
PH sapaan akrabnya mengatakan bahwa khususnya untuk Pemerintah Kabupaten Sanggau salah satunya honorer atau tenaga kontrak sudah masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan.
“Tapi dampak yang lain tentu berkaitan dengan penggunaan APBD kita, Contoh proyek-proyek kita itu orang-orang yang bekerja disana perusahaannya kita wajibkan dia harus sudah masuk karyawannya kedalam BPJS Ketenagakerjaan."
"Termasuk juga orang-orang yang meminta izin ke kita melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) di cek dulu kalau mereka tidak punya kepastian BPJS Ketenagakerjaannya kita tidak mau,”tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Andry Rubiantara mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Sanggau yang sudah mensupport BPJS Ketenagakerjaan.
“Nah, sebetulnya untuk tenaga kontrak/honorer khususnya di Pemerintah Kabupaten Sanggau sebetulnya sudah terlindungi. Cuman kitakan belum MoU, jadi kita maunya ber MoU dengan Pemerintah Kabupaten Sanggau."
"Kemudian kita MoU dengan OPD-OPD untuk melindungi tenaga kerja, tenaga kerja lainnya, seperti guru honorer/tenaga kontrak juga banyak, kalau kita berbicara manfaat inikan perlindungan dasar manfaatnya besar,” katanya.
"Berkaitan dengan ketenagakerjaan, jelas kami dari BPJS Ketenagakerjaan melindungi dari segi biaya sampai sembuh tanpa batasan biaya."