Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran Hilang? Jangan Khawatir, Sekarang Bisa Cetak Sendiri di Rumah

Kode QR pada dokumen di kertas HVS ini sebagai ganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
KOMPAS.com/M Wismabrata
ILUSTRASI Kartu Keluarga 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Saat ini, setiap orang sudah bisa mencetak sendiri okumen kependudukan seperti kartu keluarga, akta kelahiran dan akta kematian.

Pencetakan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Akta Kematian, serta dokumen kependudukan selain KTP dan KIA kini cukup di rumah menggunakan printer dan kertas HVS A4-80 gram.

Tak perlu lagi repot-repot lagi antre di kantor Disdukcapil untuk mendapatkan dokumen-dokumen tersebut.

Keabsahan dokumen yang dicetak di atas kertas HVS 80 gram tersebut dijamin bisa digunakan.

Sebab asli atau tidaknya dokumen tersebut dapat dipindai menggunakan QR (quick response) scanner pada aplikasi di smartphone. 

Kode QR pada dokumen di kertas HVS ini sebagai ganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing. 

30 Rumah Rusak dan 3.563 KK Terdampak Banjir di Sintang Kalimantan Barat

Agar bisa mencetak kartu keluarga, akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya, cukup mengajukan diri dan melakukan pembuatan akun dan aktivasi lewat https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/.

Bengini cara mencetak kartu keluarga dan dokumen kependudukan lainnya di rumah:

1. Tahapan Pertama Membuat Akun

Bagi penduduk yang ingin mengajukan permohonan akta Kelahiran diharuskan untuk memiliki akun terlebih dahulu.

Untuk membuat akun dapat mengisiformulirdengan memasukkan informasi (secara berurutan) berupa:

- Mengisikan 16 digit angka NIK

- Nama Lengkap

-Memilh jenis kelamin

- Tempat lahir, dan

- Tanggal lahir yang sesuai dengan data kependudukan. Beserta informasi tambahan berupa:

- No. Handphone yang masih aktif

- Alamat Email yang masih aktif

- Password yang diinginkan

- Sebagai pengamanan tambahan sistem meminta penduduk untuk memasukkan ulang password yang diinginkan tadi dan kode unik atau captcha (CAPTCHA), 

Saat mengisikan No.Handphone dan Email diharapkan untuk berhati-hati dan tidak salah.

Karena setelah menekan tombol daftar, penduduk diminta untuk menunggu balasan dari sistem melalui email tentang proses untuk melakukan verifikasi akun. 

Selain itu, No.Handphone akan digunakan sistem untuk mengirimkan otentikasi supaya akun bisa diverifikasi dan juga digunakan sebagai pengenal untuk masuk ke dalam aplikasi.

RAMALAN ZODIAK Hari Ini Senin 13 Juli 2020, Ikuti Hatimu Leo Nikmati Hari Pisces & kejutan Scorpio

2. Tahapan kedua Masuk Aplikasi

- Masukkan nomor handphone, password dan kode unik captcha (CAPTCHA) yang sesuai dengan Formulir pembuatan akun

- No. Handphone

- Password

- kode unik (CAPTCHA)

Adapun jika Anda Lupa Password maka perlu melakukan langkah-langkah ini:

- Masukkan nomor handphone dan kode unik (CAPTCHA). yang sesuai dengan Formulir pembuatan akun

- No. Handphone

- kode unik (CAPTCHA)

Ubah Password

- Masukkan Password Lama, lalu masukkan password baru dan ketik ulang password baru. Klik tombol simpan untuk melakukan perubahan.

- Password Lama

- Password Baru

- Ketik ulang Password Baru

Ubah Email

- Untuk mengubah email, klik menu Ubah Email maka akan tampil halaman Ubah Email

- Masukkan email baru dan klik tombol simpan untuk menyimpan perubahan.

- e-mail Baru

Setelah masuk aplikasi, maka Anda bisa memanfaatkan beberapa fasilitas pengurusan dokumen secara online dan akan mendapatkan notofikasi secara online untuk dicetak.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved