DPRD Sanggau Gelar Rapat Paripurna dalam Rangka Penetapan Perubahan Tatib
Ketua DPRD Sanggau, Jumadi menyampaikan bahwa sebagaimana yang telah kita sepakati bersama tentunya ada pasal-pasal yang kita tambah.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Maudy Asri Gita Utami
“Kita juga sudah menggunakan jasa ahli. Jadi Tatib sudah disahkan. Sudah berlaku,” ujarnya.
Khusus pasal 54, Ia juga memastikan tidak akan tumpang-tindih dengan Musrenbang.
Pasal tersebut menyoroti skala prioritas. Mana yang urgen dan mana yang bisa ditunda.
“Karena membangun ini kan ibarat menyembuhkan penyakit. Yang sekarang kita selesaikan dulu, baru yang sakit berat, baru batuk pilek. Mana yang dibutuhkan masyarakat segera itu yang kita kejar dulu,”tuturnya.
Politisi Partai Demokrat Sanggau itu pun mengaku selama ini dalam penyusunan RKPD KUA-PPAS, DPRD tidak didiskusikan dulu dengan DPRD.
"Langsung dicomot dari Musrenbang. Jadi dewan tidak bisa menentukan skala prioritas, hanya pihak eksekutif. Kita tidak menyatakan by pass, Tapi karena konsideran hukumnya tidak ada,” pungkasnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak