DPRD Sanggau Gelar Rapat Paripurna dalam Rangka Penetapan Perubahan Tatib

Ketua DPRD Sanggau, Jumadi menyampaikan bahwa sebagaimana yang telah kita sepakati bersama tentunya ada pasal-pasal yang kita tambah.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/DPRD Sanggau
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Tatib DPRD Sanggau, Supardi saat menyerahkan rancangan Tatib DPRD kepada Ketua DPRD Sanggau, Jumadi di Aula Kantor DPRD Sanggau, Senin (13/7/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - DPRD Sanggau menggelar rapat paripurna ke-17 masa persidangan ke-3 tahun sidang 2020 dalam rangka penetapan perubahan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Sanggau di Aula Kantor DPRD Sanggau, Senin (13/7/2020).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sanggau, Jumadi didampingi Wakil Ketua DPRD Sanggau, Timotius Yance dan Acam dan dihadiri Anggota DPRD Sanggau.

Ketua DPRD Sanggau, Jumadi menyampaikan bahwa sebagaimana yang telah kita sepakati bersama tentunya ada pasal-pasal yang kita tambah.

"Nanti inikan diserahkan ke Bupati untuk diberikan nomor dan diundangkan oleh Pemerintah Daerah. Baru disampaikan kepada Gubernur," katanya.

Penyerahan Grand Prize Simpedes Semester II Tahun 2019 BRI Cabang Sanggau

Terkait pasal 54, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Sanggau itu menegaskan bahwa pasal tersebut sebagai dasar kewenangan DPRD.

“Tapi sebenarnya tidak dicantumkan pun, mekanismenya demikian. Kita harus rapat dulu dalam menyusun KUA-PPAS. Pasal itu hanya mempertegas saja,” ujarnya.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tatib DPRD Sanggau, Supardi menyampaikan bahwa dalam pasal 52 huruf (l) disebutkan Bapemperda mempunyai tugas dan wewenang melakukan sosialisasi rancangan Perda dan sosialisasi Perda sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Tambahan yang satunya di huruf (m). Melakukan sosialisasi terhadap program pembentukan peraturan daerah tahun berjalan."

"Dan menyerap aspirasi terhadap rencana program pembentukan peraturan daerah tahun berikutnya. Jadi itu salah satu tugas Bapemperda,” katanya.

Kemudian yang krusial, lanjutnya, adalah di pasal 54.

Di pasal itu disebutkan Badan Anggaran mempunyai tugas dan wewenang menyelenggarakan rapat kerja dengan tim anggaran pemerintah daerah, sebelum pengajuan rancangan anggaran pendapatan daerah dalam rangka menampung pokok-pokok pikiran DPRD di dalam penyusunan RKPD, KUA dan PPAS.

“Dulu ini tidak ada. Hak kita sebagai badan anggaran, sebelum Pemda menyusun KUA PPAS, RKPD, rapat dulu. Bukan hanya Pokir, tapi aspirasi."

"Artinya mana yang hasil kunjungan kita yang urgen ditampung dulu. Sebelum draft dibuat kita diskusi dulu,” tuturnya.

Ia mengaku pembahasan perubahan Tatib ini cukup lama yakni sekitar lima bulan.

Dalam prosesnya hingga disahkan, Pansus sudah melakukan studi komparasi, konsultasi ke Biro Hukum Pemprov Kalbar, Sekretariat DPRD Kalbar, studi banding ke DPRD Kota Semarang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved