Awasi Pelayanan KUA, Ini Langkah Kemenag Kapuas Hulu
Kita mengawasi kinerja yang telah dijalankan KUA, terutama kinerja dalam kurun waktu 3 bulan terakhir
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kasi Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas Hulu, Abang Syarif menyatakan, dalam rangka bentuk pembinaan, dan pengawasan pelayanan KUA ke masyarakat, pihaknya telah melaksanakan supervisi (monev) ke KUA kecamatan di Kapuas Hulu.
"Kita mengawasi kinerja yang telah dijalankan KUA, terutama kinerja dalam kurun waktu 3 bulan terakhir , baik itu masalah Nikah Rujuk (NR), pembukuan NR, data statistik layanan serta kegiatan-kegiatan lain yang dilaksanakan oleh KUA dalam rangka peningkatan pelayanan terhadap masyarakat," ujar Abang Syarif, Senin (13/7/2020)
Syarif menjelaskan, kegiatan tersebut telah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian Agama, dan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.III/304 Tahun 2016 tentang petunjuk Teknis pengelolaan PNBP atas Biaya Nikah atau Rujuk di luar Kantor.
"Dalam kegiatan ini, kami ingin memastikan jika KUA melakukan pengelolaan administrasi pencatatan Nikah dengan baik, dan melihat kepatuhan KUA kecamatan atas aturan yang berlaku dalam hal pendapatan negara bukan pajak, atas biaya nikah dan realisasi biaya operasional KUA, serta Pelayanan dimasa Pandemi Covid 19," ucap Abang Syarif.
• Kapan Pesantren Dibuka Lagi? Pernyataan Kemenag Terkait Pendidikan Pesantren & Syarat Pesantren Buka
Menurutnya, KUA merupakan unit kerja Kementerian Agama yang secara institusional berada paling depan dan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan tugas tugas pelayanan kepada masyarakat dibidang keagamaan.
Ada dua pelayanan utama di lingkungan Kemenag yang menjadi barometer publik, yakni penyelenggaraan haji dan pelayanan di KUA.
"Pelayanan haji terus mengalami peningkatan tingkat kepuasan dengan nilai kepuasan jemaah di atas 85 persen. Sedangkan layanan KUA berdasarkan hasil penelitian Balitbang masyarakat merasa puas dalam pencatatan nikah," ujar Abang Syarif.
Syarif meminta, seluruh jajarannya untuk terus mewujudkan pelayanan yang prima di KUA. Budaya pelayanan prima di lingkungan birokrasi mesti dimulai dari diri ASN sendiri.
“Pembangunan budaya pelayanan prima harus dimulai dari diri sendiri, bukan tergantung orang lain. Jika cara kita berpikir dan cara kita bekerja sudah benar, maka pembangunan budaya pelayanan prima otomatis akan berhasil,” pungkas Abang Syarif.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: