Kapan Pesantren Dibuka Lagi? Pernyataan Kemenag Terkait Pendidikan Pesantren & Syarat Pesantren Buka
Di sisi lain, Menag Fachrul Razi mengatakan, bagi pesantren dan pendidikan keagamaan yang belum menyelenggarakan pembelajaran tatap muka ada panduan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah sudah memberikan kepastian terhadap masuk sekolah atau hari pertama tahun akademik 2020/2021.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah menetapkan Senin 13 Juli 2020 sebagai hari pertama masuk sekolah.
Sementara untuk sekolah agama seperti Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah yang berbasis dibawah naungan Kementerian Agama juga disepakati masuk pada tanggal 13 Juli 2020.
Bagaimana dengan pendidikan yang berbasis pesantren?
Apakah akan masuk seperti pendidikan umumnya.
Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengatakan, pihaknya sudah membuat panduan pendidikan dan protokol kesehatan di pesantren selama pandemi virus corona ( Covid-19).
Menurut dia, apabila panduan pelaksanaan pendidikan pada masa pandemi dipatuhi, penyebaran Covid-19 bisa dicegah.
"Asumsi kita ketika syarat (pelaksanaan pendidikan pesantren saat pandemi) itu bisa dilaksanakan, itu bisa memitigasi potensi penyebaran covid," kata Kamaruddin Amin dalam diskusi online Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jumat (10/7/2020).
Kendati demikian, Kamaruddin menuturkan, walaupun sudah ada ketentuan pendidikan pesantren pada masa pandemi, bukan berarti pesantren akan bebas sepenuhnya dari Covid-19.
Ia mengatakan, penularan Covid-19 justru terjadi di Pesantren Gontor, Jawa Timur.
"Sekarang misalnya di Gontor terakhir saya baru saja juga diskusi dengan Kanwil Jawa Timur, kita sudah ada 11 orang yang terpapar covid di situ," ujar dia.
"Dan sedang diisolasi, dan tentu mereka yang sempat berinteraksi juga sedang dilakukan tracing, dan sedang juga di treatment," ucap dia.
Sebelumnya, Kemenag menerbitkan panduan pembelajaran di pondok pesantren dan pendidikan keagamaan menyusul akan dimulainya tahun ajaran baru pada Juli 2020.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, panduan pembelajaran itu adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Dan Tahun Akademik Baru Di Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).
"Untuk pendidikan keagamaan yang tidak berasrama, berlaku ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, baik pada jenjang pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan tinggi," kata Fachrul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2020).