Senin 13 Juli 2020 Masuk Sekolah, Ini Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 dari Kemendikbud
Dalam panduan yang dirilis Kemendikbud, diketahui bahwa pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang memenuhi kesiapan dilaksanakan secara bertah
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membolehkan daerah zona hijau Covid-19 kembali membuka sekolah di awal tahun ajaran baru 13 Juli 2020.
Namun demikian, Kemendikbud membuat panduan khusus penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran baru dan tahun akademik baru di masa pandemi virus corona Covid-19.
Panduan tersebut adalah keputusan bersama Kemendikbud, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.
Dalam panduan yang dirilis Kemendikbud, diketahui bahwa pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang memenuhi kesiapan dilaksanakan secara bertahap, diawali dengan masa transisi selama dua bulan.
Jika aman, dilanjutkan dengan masa kebiasaan baru.
• Soal dan Jawaban TVRI 13 Juli 2020 untuk Kelas 4-6 SD Belajar dari Rumah Asyiknya Berkebun
Berikut ini ketentuannya:
1. Ketentuan Fase Pertama
Pada fase pertama, dinyatakan bahwa waktu untuk memulai masuk sekolah paling cepat dilaksanakan Juli untuk SMA hingga SMP sederajat.
Sementara untuk SD, MI, dan SLB paling cepat September 2020.
Adapun untuk PAUD, paling cepat November 2020.
Kemendikbud juga mengatur kondisi kelas pada fase pertama ini.
Untuk pendidikan dasar dan menengah, jaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 18 peserta didik per kelas.
Untuk SLB, menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Adapun PAUD menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Untuk jadwal pembelajaran di fase pertama, jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.