Senin 13 Juli 2020 Masuk Sekolah, Ini Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 dari Kemendikbud

Dalam panduan yang dirilis Kemendikbud, diketahui bahwa pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang memenuhi kesiapan dilaksanakan secara bertah

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO
Ilustrasi new normal 

Ada perilaku wajib yang musti dilakukan komponen sekolah di fase pertama.

1. Menggunakan masker kain non medis 3 lapis atau 2 lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah digunakan selama 4 jam/lembab.

2.  Cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer

3. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik.

Kemendikbud juga memperhatikan soal kesehatan kondisi medis warga sekolah.

Untuk melaksanakan tatap muka di fase pertama, warga sekolah harus memenuhi hal berikut ini:

1. Sehat dan jika mengidap comorbid, dalam kondisi terkontrol

2. Tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

Pada masa transisi (dua bulan pertama), ada beberapa hal yang dilarang beraktivitas oleh Kemendikbud:

1. Kantin

2. Kegiatan Olahraga dan Ekstrakurikuler

3. Kegiatan Selain Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)

Tidak diperbolehkan ada kegiatan selain KBM. 

Contoh yang tidak diperbolehkan: orangtua menunggui siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orangtua-murid, pengenalan lingkungan sekolah, dsb.

Sementara itu, pada fase kedua (masa kebiasaan baru), kantin boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol
kesehatan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved