Mengapa Gaji 13 Belum Cair? Komentar Kemenkeu Terkait Pencairan Gaji 13 Pewagai & Gaji 13 Pensiunan

Setiap tahunnya gaji 13 PNS, gaji 13 TNI Polri serta gaji 13 pensiunan dicairkan pemerintah pertengahan tahun.

Editor: Syahroni
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/URAY RIZKY HIDAYAT
Mengapa Gaji 13 Belum Cair? Komentar Kemenkeu Terkait Pencairan Gaji 13 Pewagai & Gaji 13 Pensiunan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Minggu kedua bulan Juli hampir usai namun pencairan gaji ke-13 PNS, anggota TNI Polri serta gaji 13 pensiunan belum dilakukan oleh pemerintah.

Gaji 13 adalah tambahan penghasilan bagi para abdi negara.

Setiap tahunnya gaji 13 PNS, gaji 13 TNI Polri serta gaji 13 pensiunan dicairkan pemerintah pertengahan tahun.

Gaji 13 diperuntukan untuk membantu para pegawai saat momen tahun ajaran baru.

Belum dicairkannya gaji ke-13 lantaran adanya pandemi Covid-19 sehingga pemerintah mengetatkan pengeluaran anggaran sebab banyak anggaran dialokasikan untuk penanganan Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, meski keuangan negara tengah dalam pengetatan di tengah pandemi virus corona, aparatur sipil negara (ASN) termasuk anggota TNI/Polri akan tetap mendapatkan hak gaji ke-13 di 2020.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintah hingga saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13.

Belum dibahasnya pencairan gaji 13 oleh pemerintah lantaran masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 serta dampak yang mengikutinya.

"Masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (6/7/2020).

Hal serupa juga diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Pihaknya mengaku belum bisa menjawab mengenai pencairan gaji ke-13.

Pasalnya, pemerintah masih fokus dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

"Mohon maaf kami belum bisa menjawab saat ini, masih fokus PEN," ujar dia.

Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.

Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.

Sumber: Kontan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved