Madrasah di Daerah Zona Hijau Masuk Sekolah Tatap Muka Mulai Senin 13 Juli 2020 Ini

Kemenag memastikan bahwa madrasah yang berada di daerah berstatus zona hijau sudha boleh masuk sekolah tatap muka.

TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Ilustrasi pelajar di Kota Pontianak menggunakan masker saat pulang sekolah, Selasa (13/8/2019) lalu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa madrasah yang berada di daerah berstatus zona hijau sudha boleh masuk sekolah tatap muka, pada Senin, 13 Juli 2020 besok.

Sebaliknya, masuk sekolah tahun ajaran 2020/2021 di daerah yang bukan zona hijau, proses kegiatan belajar mengajar (KBM) masih belajar menggunakan sistem daring atau online.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag RI, A Umar mengungkapkan, pembelajaran di madrasah tahun ajaran memang menyesuaikan kondisi penyebaran Covid-19 atau zonasi daerah.

Di daerah zona hijau yang sudah memenuhi syarat berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri dan mendapat persetujuan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat, pembelajaran dapat dilakukan secara tatap muka.

CEK FAKTA - Kemenag Hapus Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah

Selain madrasah di zona hijau, hanya boleh menggelar pembelajaran secara daring dengan memanfaatkan teknologi.

"Kanwil Kemenag provinsi memberikan persetujuan untuk Madrasah Aliyah (MA). Kakankemenag kabupaten/kota untuk MTs (Madrasah Tsanawiyah) dan MI (Madrasah Ibtidaiyah," kata Umar melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (12/7/2020).

Meski melakukan pembelajaran secara tatap muka, wajib bagi madrasah untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan," ujar Umar.

Adapun SKB 4 Menteri yang dimaksud Umar mengatur tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik Tahun 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SKB tertanggal 15 Juni 2020 ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

SKB ini antara lain mengatur bahwa pemerintah melalui gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 telah menetapkan zona hijau, kuning, oranye, dan merah pada seluruh wilayah kabupaten/kota di Indonesia.

Oleh karenanya, pembelajaran tatap muka di tahun ajaran 2020/2021 tidak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Satuan pendidikan yang berada di daerah zona hijau dapat melakukan pembelajaran tatap muka setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan gugus tugas percepatan penanganan Covid- 19 setempat.

Kendal

Umar menyebut bahwa pada bulan pertama tahun ajaran 2020/2021, pembelajaran tatap muka hanya dapat diberlakukan untuk MTs dan MA saja.

"Untuk MI dapat diberlakukan sebulan berikutnya jika statusnya masih zona hijau," ucap dia.

"Satuan pendidikan yang berada di daerah zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR)," kata Umar.

MASUK Madrasah 13 Juli 2020, Kemenag RI Luncurkan Modul Bagi RA-MI & MTs-MA Sambut Tahun Ajaran Baru

Umar mengatakan, untuk meringankan tugas guru, tenaga kependidikan dan siswa dalam pelaksanaan pembelajaran daring, Direktorat KSKK Madrasah telah menjalin kerja sama dengan sejumlah provider seperti XL Axiata, Indosat Ooredoo, Telkomsel, dan Tri.

Beberapa provider tersebut memberikan bantuan kuota internet dengan harga terjangkau bagi para pelajar, pendidik dan tenaga kependidikan madrasah selama pandemi Covid-19.

Pembelian kuota ini juga bisa bersumber dari bantuan operasional sekolah (BOS) madrasah.

Umar menyampaikan, Kemenag juga telah menerbitkan SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2791 tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah.

Panduan ini antara lain menjelaskan sejumlah prinsip pembelajaran pada masa darurat, yakni:

1. Pembelajaran dapat dilakukan dengan tatap muka, tatap muka terbatas, dan/atau pembelajaran jarak jauh, baik secara daring (dalam jaringan) dan luring (luar jaringan);

2. Pembelajaran dapat berlangsung di madrasah, rumah, dan di lingkungan sekitar sesuai dengan kondisi masing-masing madrasah;

3. Proses pembelajaran menggunakan pendekatan ilmiah, berbasis kompetensi, keterampilan aplikatif, dan terpadu;

4. Pembelajaran perlu berkembang secara kreatif dan inovatif dalam mengoptimalkan tumbuhnya kemampuan kritis, kreatif, komunikatif, dan kolaboratif siswa;

5. Pembelajaran menekankan nilai guna aktivitas belajarnya untuk kehidupan riil siswa, orang lain atau masyarakat sekitar, serta alam lingkungan tempat siswa hidup;

6. Pembelajaran yang berlangsung agar mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan siswa sebagai pembelajar sepanjang hayat;

7. Pembelajaran yang berlangsung agar menerapkan nilai-nilai, yaitu memberi keteladanan yang perilaku belajar positif, beretika, dan berakhlakul karima (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan dan motivasi dalam belajar dan bekerja (ing madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tutwuri handayani);

8. Pembelajaran menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah siswa, dan di mana saja adalah kelas;

9. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran;

10. Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya siswa menjadi acuan penting dalam pelaksanaan pembelajaran.

Arikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Madrasah di Zona Hijau Bakal Gelar Pembelajaran Tatap Muka Mulai 13 Juli

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved