Madrasah di Daerah Zona Hijau Masuk Sekolah Tatap Muka Mulai Senin 13 Juli 2020 Ini
Kemenag memastikan bahwa madrasah yang berada di daerah berstatus zona hijau sudha boleh masuk sekolah tatap muka.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa madrasah yang berada di daerah berstatus zona hijau sudha boleh masuk sekolah tatap muka, pada Senin, 13 Juli 2020 besok.
Sebaliknya, masuk sekolah tahun ajaran 2020/2021 di daerah yang bukan zona hijau, proses kegiatan belajar mengajar (KBM) masih belajar menggunakan sistem daring atau online.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag RI, A Umar mengungkapkan, pembelajaran di madrasah tahun ajaran memang menyesuaikan kondisi penyebaran Covid-19 atau zonasi daerah.
Di daerah zona hijau yang sudah memenuhi syarat berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri dan mendapat persetujuan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat, pembelajaran dapat dilakukan secara tatap muka.
• CEK FAKTA - Kemenag Hapus Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah
Selain madrasah di zona hijau, hanya boleh menggelar pembelajaran secara daring dengan memanfaatkan teknologi.
"Kanwil Kemenag provinsi memberikan persetujuan untuk Madrasah Aliyah (MA). Kakankemenag kabupaten/kota untuk MTs (Madrasah Tsanawiyah) dan MI (Madrasah Ibtidaiyah," kata Umar melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (12/7/2020).
Meski melakukan pembelajaran secara tatap muka, wajib bagi madrasah untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan," ujar Umar.
Adapun SKB 4 Menteri yang dimaksud Umar mengatur tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik Tahun 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SKB tertanggal 15 Juni 2020 ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
SKB ini antara lain mengatur bahwa pemerintah melalui gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 telah menetapkan zona hijau, kuning, oranye, dan merah pada seluruh wilayah kabupaten/kota di Indonesia.
Oleh karenanya, pembelajaran tatap muka di tahun ajaran 2020/2021 tidak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Satuan pendidikan yang berada di daerah zona hijau dapat melakukan pembelajaran tatap muka setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan gugus tugas percepatan penanganan Covid- 19 setempat.
Kendal
Umar menyebut bahwa pada bulan pertama tahun ajaran 2020/2021, pembelajaran tatap muka hanya dapat diberlakukan untuk MTs dan MA saja.