Update Depok Siap PPDB Online 2020 : Jadwal Daftar Ulang PPDB Depok 2020 SMP di depok.siap-ppdb.com
Hari ini, Jumat (10/07/2020), tahapan lapor diri atau daftar ulang PPDB Depok Jalur Prestasi hingga Jalur Perpindahan dibuka. Batas waktunya hingga...
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hari ini, Jumat (10/07/2020), tahapan lapor diri atau daftar ulang PPDB Depok Jalur Prestasi hingga Jalur Perpindahan dibuka.
Batas waktunya hingga jam 14.00 WIB.
Bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima pada pengumuman hasil akhir (passing grade) PPDB Depok, wajib mengikut tahapan selanjutnya yakni lapor diri/daftar ulang.
Diimbau kepada siswa maupun wali/pengantar untuk datang dengan menaati protokol kesehatan seperti wajib pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak saat lapor diri, dan dalam keadaan sehat.
Berikut jadwal lengkap lapor diri/daftar ulang PPDB Depok:
1. Lapor diri/daftar ulang tanggal 10 Juli 2020 dengan batas waktu hingga pukul 14.00 WIB, bagi siswa dengan jalur berikut:
Jalur Kelas Seni (SMPN 1)
Jalur Kelas Olahraga (SMPN 11)
Jalur Prestasi (Akademik & Non Akademik)
Jalur Afirmasi (Siswa Tidak Mampu, Inklusi, Luar Zonasi)
Jalur Perpindahan Orangtua & Jalur Anak Guru
2. Lapor diri/daftar ulang tanggal 11 Juli 2020 untuk siswa dengan Jalur Zonasi
Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak lapor diri, maka calon peserta didik dianggap mengundurkan diri.
Ketentuan yang perlu diketahui bagi calon peserta didik baru:
1. Calon Peserta Didik Baru yang memiliki jarak yang sama pada passing grade dipertimbangkan berdasarkan usia dengan dibuat berita acara dan disahkan oleh Kepala Sekolah.
2. Bagi Calon Peserta Didik Baru yang diterima setelah diverifikasi data persyaratan tidak lengkap atau tidak sesuai maka dianggap gugur.
3. Sekolah wajib melaporkan Calon Peserta Didik Baru yang diterima kepada Kepala Dinas Pendidikan.
4. Apabila kuota yang ditentukan tidak terpenuhi dari daya tampung yang telah ditentukan maka sekolah dapat mengisi kekosongan kuota atas persetujuan dari Dinas Pendidikan.
5. Dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru perlu dibentuk panitia Tingkat Kota Depok yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok untuk mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan penerimaan Peserta Didik Baru.
Sedangkan Panitia di tingkat UPTD sekolah ditetapkan oleh Kepala UPTD Sekolah.
6. Tahun Pelajaran Baru 2020/2021 dimulai tanggal 13 Juli 2020 dan 43 Masa Perkenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) UPTD SMP di mulai dari tanggal 13-15 Juli 2020 sesuai pedoman yang berlaku.