Pencatutan KTP PNS Hingga TNI Polri untuk Maju Jalur Perseorangan Dinilai Harus Ada Tindakan Tegas
Menurut dia, terkait temuan adanya dokumen dukungan berupa e-KTP PNS/Polri merupakan hal yang selalu berulang.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Mantan Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdiawaty yang juga Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kalbar menilai harus ada tindakan khusus mengenai temuan KTP PNS atau TNI Polri hingga perangkat desa yang dicatut oleh bakal calon.
Menurut dia, terkait temuan adanya dokumen dukungan berupa e-KTP PNS/Polri merupakan hal yang selalu berulang.
"Harus ada upaya dari Bawaslu untuk memproses lebih lanjut temuan tersebut dan tidak cukup hanya dianggap sebagai temuan administrasi dengan kemudian menyatakan dukungan tersebut masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat," katanya, Jumat (10/07/2020).
• Umi Nilai Bakal Calon Perseorangan Tetap Punya Peluang Lolos Jadi Calon di Pilkada 2020
Hal tersebut penting, kata Umi, sebagai upaya untuk menjaga kualitas penyelenggaraan pemilihan.
Terlebih menyangkut banyak aspek antara lain dari sisi PNS/TNI/Polri yang diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk bersikap netral dalam pelaksanaan tahapan pemilihan dan jelas ada sanksinya jika ketentuan tentang netralitas tersebut dilanggar, sehingga temuan adanya dokumen dukungan dari PNS/TNI/Polri tersebut harus di proses lebih lanjut.
Demikian juga dari sisi bakal pasangan calon yang menyampaikan dokumen dukungan berupa fotokopi e-KTP milik PNS/TNI/Polri juga harus diproses untuk mengetahui lebih lanjut bagaimana yang bersangkutan mendapatkan dokumen e-KTP tersebut.
Jika dalam proses pemeriksaannya Bawaslu menemukan adanya indikasi pelanggaran atau pidana maka harus dilakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan.
"Diharapkan kejadian adanya foto kopi e-KTP PNS/TNI/Polri sebagai dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan tidak terulang lagi," tukasnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak