Lagi, Tersangka Pembalakan Hutan di Kapuas Hulu Ditangkap Tim Gabungan
Selain pelaku yang diamankan juga sejumlah barang bukti seperti, kurang lebih 55 (keping) kayu jenis kelompok Meranti, dan 4 (empat) unit Tenso merk c
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Barang bukti kayu hasil tindak pidana illegal logging wilayah Wilayah KPH Kapuas Hulu, Desa Nanga Arung, Kecamatan Kalis, Kapuas Hulu Kalbar, Jumat (10/7/2020).
Selain tersangka, diamankan juga sejumlah barang bukti.
Di antaranya kurang lebih 55 keping kayu jenis kelompok Meranti, dan 4 unit tenso merk chain saw.
"Pelaku yang kami tangkap seperti, AR, PA, JD, dan BJ," ungkapnya.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontiana
--
Berita Terkait