Disdikbud Sekadau Keluarkan Surat Edaran Terkait Masuk Sekolah
Sementara itu untuk pengaturan jadwal dan jam kerja di sekolah sebagaimana dimaksud pada poin c diatur lebih lanjut oleh Kepala satuan pendidikan.
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Pemerintah Kabupaten Sekadau kembali mengeluarkan surat edaran nomor 42 2.3/1327/Disdik 01 tentang pembelajaran di tahun pelajaran 2020/2021.
Dalam surat edaran yang ditandatangani bupati Sekadau rupinus menyatakan untuk awal tahun pelajaran 2020/2021 untuk jenjang PAUD TK SD dan SMP sederajat di kabupaten Sekadau ditetapkan dimulai pada tanggal 13 Juli 2020.
Namun belum diperkenankan untuk melaksanakan belajar tatap muka (BTM) secara fisik.
Pembelajaran di satuan pendidikan dilakukan dengan belajar dari rumah daring/online/lurning/modul dan atau sejenisnya, dengan memanfaatkan segala sumber daya yang dimiliki.
• Pencatutan KTP PNS Hingga TNI Polri untuk Maju Jalur Perseorangan Dinilai Harus Ada Tindakan Tegas
Proses belajar dari rumah secara daring/online/luring/modul dan atau sejenisnya berlaku selama semester gasal tahun pelajaran 2020/2021 Juli-Desember.
Aktivitas kerja pendidik dan tenaga kependidikan baik yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga kontrak atau honorer yang sebelumnya dialihkan ke rumah dinyatakan dicabut.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau losianus mengatakan seluruh guru baik yang berstatus ASN maupun non ASN diminta agar kembali melaksanakan aktivitas pekerjaannya di sekolah masing-masing terhitung mulai tanggal 13 Juli 2020.
"Aktivitas kerja tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah dilaksanakan dengan tetap mengacu kepada protokol pencegahan covid-19, di antaranya menggunakan masker mengecek suhu tubuh mencuci tangan secara teratur dan lain-lainnya sebagaimana diatur dalam surat sebelumnya," kata Losianus, Jumat (10/7/2020).
Sementara itu untuk pengaturan jadwal dan jam kerja di sekolah sebagaimana dimaksud pada poin c diatur lebih lanjut oleh Kepala satuan pendidikan.
Sedangkan untuk pembelajaran jarak jauh sebagaimana disesuaikan dengan kondisi masing-masing dengan mempertimbangkan ketersediaan sarana dan fasilitas penunjang yang dimiliki sekolah. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak