Jadwal Daftar Ulang PPDB Jabar 2020 Seusai Hasil Seleksi PPDB Jabar 2020 ppdb.disdik.jabarprov.go.id

Ada sejumlah persyaratan dokumen yang harus ditunjukkan saat daftar ulang oleh peserta PPDB Jawa Barat 2020.

Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO
Ilustrasi PPDB Online 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Daftar ulang PPDB Jawa Barat tahap 2 untuk SMA, SMK, dan SLB digelar pada hari ini Kamis, (9/12/2020) dan Jumat (10/9/2020).

Ada sejumlah persyaratan dokumen yang harus ditunjukkan saat daftar ulang oleh peserta PPDB Jawa Barat 2020.

Sementara itu, pengumuman PPDB Jabar tahap dua SMA, SMK, dan SLB telah dirilis Rabu, (8/7/2020) pukul 14.00 WIB.

Cek ppdb.bandungkab.go.id untuk Hasil PPDB Kabupaten Bandung 2020 TK, SD dan SMP

Cek Ppdbsumbar.id untuk Hasil PPDB Sumatera Barat 2020 atau PPDB Sumbar 2020 SMA dan SMK

Hasil pengumuman PPDB Jabar dapat dilihat langsung dengan mengakses laman resmi ppdb.disdik.jabarprov.go.id, atau klik di sini.

Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jabar 2020 di ppdb.disdik.jabarprov.go.id, Berikut Caranya
Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jabar 2020 di ppdb.disdik.jabarprov.go.id, Berikut Caranya (Instagram/disdikjabar/)

 

Adapun beberapa ketentuan yang harus diketahui oleh calon peserta didik saat daftar ulang, simak berikut ini:

1. Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.

2. Peserta didik yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan, wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang ditanda-tangan orang tua selambat-lambatnya surat diterima pada hari terakhir daftar ulang.

3. Melengkapi persyaratan daftar ulang bagi Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima.

Simak persyaratan dokumen yang harus ditunjukkan peserta didik saat daftar ulang berikut ini:

- menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman PPDB saat pendaftaran online).

- menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman PPDB setelah pengumuman).

- membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

- menunjukkan dokumen persyaratan asli.

Informasi daftar ulang dapat dilihat melalui laman info sekolah di website PPDB pada sekolah tujuan (bagi daerah/sekolah yang tidak terkendala akses internet).

Atau langsung di sekolah tujuan (bagi sekolah/daerah yang terkendala akses internet).

Selain itu, berkenaan dengan sudah diumumkannya hasil seleksi PPDB tahap dua, pelayanan pengaduan masyarakat akan dilayani oleh Satuan Pendidikan dan Cabang Dinas hingga hari Jumat, 10 Juli 2020.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved