PEMERINTAH Resmi Tetapkan Besaran Gaji Pensiunan ASN untuk Orangtua, Janda dan Duda PNS Meninggal
Besaran pensiunan pokok ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan pns
2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.
3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.
4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
Pensiunan janda/duda PNS yang tewas
Sedangkan besaran pensiunan pokok bagi pensiunan janda/duda PNS yang tewas sebagai berikut:
1. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.
2. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.
3. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.
4. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.
Pensiunan orangtua PNS yang tewas
Berikut besaran pensiunan pokok bagi pensiunan orangtua dari PNS yang tewas:
1. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan I antara Rp 312.160-Rp 386.960.
2. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan II antara Rp 312.160-Rp 549.300.
3. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.
4. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan IV antara Rp 422.280-Rp 848.720. (*)