KPU Sintang Gelar Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang

Kesiapan itu ditunjukkan dengan telah terlaksananya sejumlah kegiatan terkait sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU Pusat.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Agus Pujianto
SOSIALISASI: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang menggelar sosialisasi tahapan pencalonan pemilihan bupati dan wakil bupati sintang tahun 2020 di Hotel My Home, Rabu (8/7/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang menggelar sosialisasi tahapan pencalonan pemilihan bupati dan wakil bupati sintang tahun 2020 di Hotel My Home, Rabu (8/7/2020).

Anggota Komisioner Pemilihan Umum Divisi Hukum (KPU) Kabupaten Sintang, Antonius Viktorianus Tian mengatakan bahwa pihaknya sudah siap untuk menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang tahun 2020.

Kesiapan itu ditunjukkan dengan telah terlaksananya sejumlah kegiatan terkait sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU Pusat.

KPU Gelar Pilkada Rekrut PPDP, Martono: Jumlahnya Sama dengan Jumlah TPS

“Kita sudah sangat siap. Sejauh ini semua tahapan bisa dilaksanakan sesuai jadwal. Hari ini kita mengumpulkan perwakilan dari setiap partai peserta pemilu untuk membahas mengenai tahapan pencalonan, karena ini akan sangat melibatkan partai-partai sebagai pengusung bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang nantinya. Terkait pendanaan kita juga sudah siap, terlebih kita sudah menerima dana hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang beberapa waktu lalu. Setelah ini kita akan memasuki tahap coklit, pencocokan dan penelitian data pemilih yang ada,” beber Antonius Viktorianus .

Sutami, Anggota Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Umum, Rumah Tangga dan Organisasi KPU Kabupaten Sintang menambahkan untuk syarat pencalonan melalui partai politik, atau gabungan Parpol untuk mengusung calon minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Kabupaten Sintang dari hasil pemilu 2019.

“Atau dengan perolehan suara sah 25 persen dari total suara sah hasil pemilu tahun 2019 untuk kursi DPRD, dengan catatan untuk suara 20 persen, hanya bisa dilakukan oleh parpol yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Sintang,” kata Sutami.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved