Hari Pertama Masuk Sekolah Senin 13 Juli 2020, Update Daerah Zona Hijau Sekolah Boleh Tatap Muka

Tapi sayangnya hari pertama masuk sekolah itu bukan berarti harus ada tatap muka, melainkan tetap dilakukan secara online

Editor: Madrosid
NET/ISTIMEWA
Masuk sekolah hari pertama Senin 13 Juli 2020 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hari pertama masuk sekolah Tahun ajaran baru 2020/2021 sudah ditentukan melalui rilis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Kalender kegiatan dunia pendidikan di masa pandemi covid-19 jatuh pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020.

Hal itu berlaku serentak di seluruh sekolah di Indonesia.

Tapi sayangnya hari pertama masuk sekolah itu bukan berarti harus ada tatap muka, melainkan tetap dilakukan secara online, kecuali untuk daerah yang berstatus zona hijau.

Plt Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, mengungkapkan alasan dimulainya kegiatan belajar pada bulan Juli 2020.

 “Kenapa Juli? Memang kalender pendidikan kita dimulai minggu ketiga bulan Juli dan berakhir Juni. Itu setiap tahun begitu," kata Hamid dikutip Kompas.com.

Pelaksanaan sekolah dimulai pada tanggal 13 Juli mendatang ini akan diikuti oleh beberapa kabupaten atau kota.

Seperti di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta juga memastikan masuk sekolah tahun ajaran baru pada 13 Juli 2020.

Tetapi untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tidak dilakukan dengan tatap muka, melainkan melalui online.

Masuk Sekolah Senin 13 Juli 2020 & Daftar Daerah Zona Hijau Se Indonesia Boleh Sekolah Tatap Muka

Meski demikian hanya wilayah dengan zona hijau yang diperbolehkan melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, sebelumnya juga telah memastikan proses KBM tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai pada Juli 2020.

Namun, apakah masuk sekolah dilakukan dengan tatap muka atau tidak, Nadiem menjawab sekolah yang berada di zona hijau sudah boleh melakukan tatap muka.

"Yang di zona hijau, kami mempersilakan pemerintah daerah melakukan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim dikutip dari laman kemdikbud.go.id.

"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka.”

Namun, Nadiem menegaskan ada beberapa syarat yang harus dilalui sekolah jika ingin melakukan KBM dengan tatap muka.

Itu antara lain Kabupaten/kota harus zona hijau, pemerintah daerah harus setuju, sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka dan terakhir orang tua murid setuju pembelajaran tatap muka.

“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari Rumah secara penuh,” ujar Mendikbud.

Kemudian, Mendikbud juga menegaskan ada pengecualian siswa yang bisa masuk sekolah.

Tahapannya yang boleh melaksanakan sekolah tatap muka, yakni jenjang SMP ke atas.

Artinya, jenjang SD ke bawah belum bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah meski berada di zona hijau.

"Kita telah mengambil keputusan bahwa zona hijau yang boleh menyelenggarakan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim.

Untuk tahap pertama, siswa yang bisa mengikuti pembelajaran tatap muka ialah siswa jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, paket B.

Tahap kedua bagi jenjang SD, MI, Paket A dan SLB akan dilaksanakan dua bulan setelah tahap pertama.

Terakhir, tahap ketiga bagi jenjang PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal dilaksanakan dua bulan setelah tahap kedua.

"Jadi, siswa PAUD akan bisa masuk sekolah jika sudah lima bulan dari sekarang. Itu juga syaratnya harus berada di zona hijau," ujar Nadiem.

JADWAL Belajar dari Rumah TVRI dan Jadwal Sekolah Dibuka Kembali Zona Hijau Serentak 13 Juli 2020

Daftar Daerah Zona Hijau

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memutakhirkan data wilayah di Indonesia yang terdampak Covid-19.

Data ini merupakan data kumulatif yang diperbarui setiap minggunya.

Per 5 Juli 2020, Gugas Tugas mencatat sebanyak 20,2 persen atau 104 kabupaten/kota tidak terdampak Covid-19 atau berada di zona hijau.

"Ada 61 yang tidak terdampak, dan 43 yang masuk ke zona hijau di mana tak ada kasus baru," ujar Tim Pakar Gugasnas Covid-19 dr Dewi Nur Aisyah dalam siaran BNPB, Selasa (7/7/2020).

Dewi mengatakan, ada pergerakan 10 kabupaten dan kota dari risiko rendah atau zona kuning yang masuk zona hijau.

Kemudian, ada satu kabupaten dan kota dari risiko sedang atau zona oranye beralih ke zona hijau atau tidak terdampak.

Kemudian, untuk zona kuning atau risiko rendah persentasenya yakni 34,1 persen, risiko sedang atau zona oranye sejumlah 35 persen, dan risiko tinggi atau zona merah sebesar 10,7 persen.

"Ada 175 kabupaten-kota dengan risiko rendah, 180 kabupaten-kota dengan risiko rendah, dan 55 kabupaten dan kota dengan risiko tinggi," jelas Dewi.

Dewi kembali menegaskan, Covid-19 adalah sebuah penyakit yang bersifat sangat dinamis.

"Kita dapat melihat pergerakan yang begitu cepat kasus positif berubah menjadi sembuh, kemudian orang yang sebelumnya PDP-ODP terkonfirmasi positif."

"Sebuah daerah dengan cepat terjadi perubahan, dari zona risiko tinggi turun menjadi sedang, atau rendah naik menjadi sedang, dan lain sebagainya," paparnya.

Berikut ini daftar 43 kabupaten/kota zona hijau:

- Provinsi Aceh

Bireuen

Kota Langsa

Nagan Raya

Pidie Jaya

Kota Subulussalam

Kota Sabang

Aceh Besar

Aceh Jaya

Aceh Selatan

Aceh Singkil

Aceh Tengah

Aceh Tenggara

Aceh Barat

- Bengkulu

Lebong

- Kalimantan Timur

Mahakam Ulu

- Jambi

Kerinci

- Kepulauan Bangka Belitung

Belitung Timur

- Nusa Tenggara Timur

Sabu Raijua

Manggarai Timur

Sumba Barat Daya

Sumba Tengah

Timor Tengah Utara

Ngada

Alor

Malaka

Belu

Rote Ndao

Sumba Barat

Kupang

Timor Tengah Selatan

- Lampung

Mesuji

Lampung Timur

- Kepulauan Riau

Lingga

Natuna

Kepulauan Anambas

- Maluku

Maluku Tenggara Barat

Kota Tual

Kepulauan Aru

- Maluku Utara

Halmahera Timur

Halmahera Tengah

- Riau

Rokan Hilir

Kuatan Singingi

- Sulawesi Tengah

Tojo Una-Una

Parigi Moutong

Donggala

- Sulawesi Barat

Mamasa

- Sulawesi Selatan

Toraja Utara

- Sulawesi Tenggara

Konawe Kepulauan

Buton Selatan

Buton Utara

Konawe Utara

- Sulawesi Utara

Kepulauan Siau Tagulandang Biaro

Bolaang Mongondow Timur

- Sumatera Utara

Nias Utara

Kota GunungSitoli

Samosir

Nias

Nias Selatan

Padang Lawas

Humbang Hasundutan

Nias Barat

Padang Lawas Utara

Labuhan Batu Selatan

Tapanuli Selatan

Mandailing Natal

Kota Sibolga

Pakpak Bharat

- Sumatera Selatan

Muara Enim

Empat Lawang

Kota Pagar Alam

- Papua

Intan Jaya

Asmat

Deiyai

Dogiyai

Mamberamo Raya

Mappi

Pegununggan Bintang

Supriori

Kepulauan Yapen

Puncak

Nduga

Yahukimo

Paniai

Tolikara

Yalimo

Lanny Jaya

Puncak Jaya

Papua barat

Tambrauw

Sorong Selatan

Maybrat

Pegunungan Arfak

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Jadwal Masuk Sekolah Mulai Senin 13 Juli, Ini Daftar Wilayah Zona Hijau yang Boleh Buka Sekolah.

Editor: Suharno

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved