Hari Pertama Masuk Sekolah Senin 13 Juli 2020, Update Daerah Zona Hijau Sekolah Boleh Tatap Muka
Tapi sayangnya hari pertama masuk sekolah itu bukan berarti harus ada tatap muka, melainkan tetap dilakukan secara online
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hari pertama masuk sekolah Tahun ajaran baru 2020/2021 sudah ditentukan melalui rilis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Kalender kegiatan dunia pendidikan di masa pandemi covid-19 jatuh pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020.
Hal itu berlaku serentak di seluruh sekolah di Indonesia.
Tapi sayangnya hari pertama masuk sekolah itu bukan berarti harus ada tatap muka, melainkan tetap dilakukan secara online, kecuali untuk daerah yang berstatus zona hijau.
Plt Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, mengungkapkan alasan dimulainya kegiatan belajar pada bulan Juli 2020.
“Kenapa Juli? Memang kalender pendidikan kita dimulai minggu ketiga bulan Juli dan berakhir Juni. Itu setiap tahun begitu," kata Hamid dikutip Kompas.com.
Pelaksanaan sekolah dimulai pada tanggal 13 Juli mendatang ini akan diikuti oleh beberapa kabupaten atau kota.
Seperti di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta juga memastikan masuk sekolah tahun ajaran baru pada 13 Juli 2020.
Tetapi untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tidak dilakukan dengan tatap muka, melainkan melalui online.
• Masuk Sekolah Senin 13 Juli 2020 & Daftar Daerah Zona Hijau Se Indonesia Boleh Sekolah Tatap Muka
Meski demikian hanya wilayah dengan zona hijau yang diperbolehkan melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, sebelumnya juga telah memastikan proses KBM tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai pada Juli 2020.
Namun, apakah masuk sekolah dilakukan dengan tatap muka atau tidak, Nadiem menjawab sekolah yang berada di zona hijau sudah boleh melakukan tatap muka.
"Yang di zona hijau, kami mempersilakan pemerintah daerah melakukan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim dikutip dari laman kemdikbud.go.id.
"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka.”
Namun, Nadiem menegaskan ada beberapa syarat yang harus dilalui sekolah jika ingin melakukan KBM dengan tatap muka.
Itu antara lain Kabupaten/kota harus zona hijau, pemerintah daerah harus setuju, sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka dan terakhir orang tua murid setuju pembelajaran tatap muka.
“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari Rumah secara penuh,” ujar Mendikbud.
Kemudian, Mendikbud juga menegaskan ada pengecualian siswa yang bisa masuk sekolah.
Tahapannya yang boleh melaksanakan sekolah tatap muka, yakni jenjang SMP ke atas.
Artinya, jenjang SD ke bawah belum bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah meski berada di zona hijau.
"Kita telah mengambil keputusan bahwa zona hijau yang boleh menyelenggarakan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim.
Untuk tahap pertama, siswa yang bisa mengikuti pembelajaran tatap muka ialah siswa jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, paket B.
Tahap kedua bagi jenjang SD, MI, Paket A dan SLB akan dilaksanakan dua bulan setelah tahap pertama.
Terakhir, tahap ketiga bagi jenjang PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal dilaksanakan dua bulan setelah tahap kedua.
"Jadi, siswa PAUD akan bisa masuk sekolah jika sudah lima bulan dari sekarang. Itu juga syaratnya harus berada di zona hijau," ujar Nadiem.
• JADWAL Belajar dari Rumah TVRI dan Jadwal Sekolah Dibuka Kembali Zona Hijau Serentak 13 Juli 2020
Daftar Daerah Zona Hijau
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memutakhirkan data wilayah di Indonesia yang terdampak Covid-19.
Data ini merupakan data kumulatif yang diperbarui setiap minggunya.
Per 5 Juli 2020, Gugas Tugas mencatat sebanyak 20,2 persen atau 104 kabupaten/kota tidak terdampak Covid-19 atau berada di zona hijau.
"Ada 61 yang tidak terdampak, dan 43 yang masuk ke zona hijau di mana tak ada kasus baru," ujar Tim Pakar Gugasnas Covid-19 dr Dewi Nur Aisyah dalam siaran BNPB, Selasa (7/7/2020).
Dewi mengatakan, ada pergerakan 10 kabupaten dan kota dari risiko rendah atau zona kuning yang masuk zona hijau.
Kemudian, ada satu kabupaten dan kota dari risiko sedang atau zona oranye beralih ke zona hijau atau tidak terdampak.
Kemudian, untuk zona kuning atau risiko rendah persentasenya yakni 34,1 persen, risiko sedang atau zona oranye sejumlah 35 persen, dan risiko tinggi atau zona merah sebesar 10,7 persen.
"Ada 175 kabupaten-kota dengan risiko rendah, 180 kabupaten-kota dengan risiko rendah, dan 55 kabupaten dan kota dengan risiko tinggi," jelas Dewi.
Dewi kembali menegaskan, Covid-19 adalah sebuah penyakit yang bersifat sangat dinamis.
"Kita dapat melihat pergerakan yang begitu cepat kasus positif berubah menjadi sembuh, kemudian orang yang sebelumnya PDP-ODP terkonfirmasi positif."
"Sebuah daerah dengan cepat terjadi perubahan, dari zona risiko tinggi turun menjadi sedang, atau rendah naik menjadi sedang, dan lain sebagainya," paparnya.
Berikut ini daftar 43 kabupaten/kota zona hijau:
- Provinsi Aceh
Bireuen
Kota Langsa
Nagan Raya
Pidie Jaya
Kota Subulussalam
Kota Sabang
Aceh Besar
Aceh Jaya
Aceh Selatan
Aceh Singkil
Aceh Tengah
Aceh Tenggara
Aceh Barat
- Bengkulu
Lebong
- Kalimantan Timur
Mahakam Ulu
- Jambi
Kerinci
- Kepulauan Bangka Belitung
Belitung Timur
- Nusa Tenggara Timur
Sabu Raijua
Manggarai Timur
Sumba Barat Daya
Sumba Tengah
Timor Tengah Utara
Ngada
Alor
Malaka
Belu
Rote Ndao
Sumba Barat
Kupang
Timor Tengah Selatan
- Lampung
Mesuji
Lampung Timur
- Kepulauan Riau
Lingga
Natuna
Kepulauan Anambas
- Maluku
Maluku Tenggara Barat
Kota Tual
Kepulauan Aru
- Maluku Utara
Halmahera Timur
Halmahera Tengah
- Riau
Rokan Hilir
Kuatan Singingi
- Sulawesi Tengah
Tojo Una-Una
Parigi Moutong
Donggala
- Sulawesi Barat
Mamasa
- Sulawesi Selatan
Toraja Utara
- Sulawesi Tenggara
Konawe Kepulauan
Buton Selatan
Buton Utara
Konawe Utara
- Sulawesi Utara
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
Bolaang Mongondow Timur
- Sumatera Utara
Nias Utara
Kota GunungSitoli
Samosir
Nias
Nias Selatan
Padang Lawas
Humbang Hasundutan
Nias Barat
Padang Lawas Utara
Labuhan Batu Selatan
Tapanuli Selatan
Mandailing Natal
Kota Sibolga
Pakpak Bharat
- Sumatera Selatan
Muara Enim
Empat Lawang
Kota Pagar Alam
- Papua
Intan Jaya
Asmat
Deiyai
Dogiyai
Mamberamo Raya
Mappi
Pegununggan Bintang
Supriori
Kepulauan Yapen
Puncak
Nduga
Yahukimo
Paniai
Tolikara
Yalimo
Lanny Jaya
Puncak Jaya
Papua barat
Tambrauw
Sorong Selatan
Maybrat
Pegunungan Arfak
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Jadwal Masuk Sekolah Mulai Senin 13 Juli, Ini Daftar Wilayah Zona Hijau yang Boleh Buka Sekolah.
Editor: Suharno