Hari Pertama Masuk Sekolah Senin 13 Juli 2020, Update Daerah Zona Hijau Sekolah Boleh Tatap Muka
Tapi sayangnya hari pertama masuk sekolah itu bukan berarti harus ada tatap muka, melainkan tetap dilakukan secara online
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hari pertama masuk sekolah Tahun ajaran baru 2020/2021 sudah ditentukan melalui rilis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Kalender kegiatan dunia pendidikan di masa pandemi covid-19 jatuh pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020.
Hal itu berlaku serentak di seluruh sekolah di Indonesia.
Tapi sayangnya hari pertama masuk sekolah itu bukan berarti harus ada tatap muka, melainkan tetap dilakukan secara online, kecuali untuk daerah yang berstatus zona hijau.
Plt Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, mengungkapkan alasan dimulainya kegiatan belajar pada bulan Juli 2020.
“Kenapa Juli? Memang kalender pendidikan kita dimulai minggu ketiga bulan Juli dan berakhir Juni. Itu setiap tahun begitu," kata Hamid dikutip Kompas.com.
Pelaksanaan sekolah dimulai pada tanggal 13 Juli mendatang ini akan diikuti oleh beberapa kabupaten atau kota.
Seperti di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta juga memastikan masuk sekolah tahun ajaran baru pada 13 Juli 2020.
Tetapi untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tidak dilakukan dengan tatap muka, melainkan melalui online.
• Masuk Sekolah Senin 13 Juli 2020 & Daftar Daerah Zona Hijau Se Indonesia Boleh Sekolah Tatap Muka
Meski demikian hanya wilayah dengan zona hijau yang diperbolehkan melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, sebelumnya juga telah memastikan proses KBM tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai pada Juli 2020.
Namun, apakah masuk sekolah dilakukan dengan tatap muka atau tidak, Nadiem menjawab sekolah yang berada di zona hijau sudah boleh melakukan tatap muka.
"Yang di zona hijau, kami mempersilakan pemerintah daerah melakukan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim dikutip dari laman kemdikbud.go.id.
"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka.”
Namun, Nadiem menegaskan ada beberapa syarat yang harus dilalui sekolah jika ingin melakukan KBM dengan tatap muka.
Itu antara lain Kabupaten/kota harus zona hijau, pemerintah daerah harus setuju, sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka dan terakhir orang tua murid setuju pembelajaran tatap muka.