ANGGARAN Gaji 13 PNS 2020 Sudah Siap, Kemenkeu Singgung Waktu Pencairan dan Nominal yang Diterima

Kabar gembira ini tentunya yang sangat ditunggu-tunggu oleh seluruh PNS yang ada di Indonesia...

Editor: Rizky Zulham
NET/ISTIMEWA
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Anggaran gaji 13 PNS, TNI, Polri dan pensiunan sudah disiapkan pemerintah.

Kabar gembira ini tentunya yang sangat ditunggu-tunggu oleh seluruh PNS yang ada di Indonesia.

Kementerian Keuangan memastikan telah menganggarkan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut gaji ke-13 telah masuk dalam APBN 2020.

Kementerian Keuangan biasanya mencairkan gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri pada pertengahan tahun.

Namun, di 2020 ini, jajaran Sri Mulyani ternyata belum membahas kapan gaji-13 akan dicairkan.

Diketahui, tak semua PNS, TNI dan Polri akan mendapatkan gaji ke-13 karena pandemi Virus Corona atau covid-19.

Pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri masih dalam pembahasan.

Hal ini diungkapkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sama dengan tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi PNS.

Sebelumnya pada pencairan THR tahun ini, ASN yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah.

Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.

Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.

Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved