TERBARU, Hari Ini Kemenkeu Kembali Angkat Bicara Soal Pencairan Gaji 13 2020 PNS TNI Polri

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI kembali angkat bicara soal gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/FEBI MAHARIZA
Ilustrasi gaji 13. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Terbaru, hari ini, Senin (6/7/2020), Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI kembali angkat bicara soal gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Adalah Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu RI, Askolani yang berbicara perihal informasi terbaru soal pencairan gaji 13 kepada Kompas.com.

Askolani mengungkapkan bahwa pihaknya masih belum bisa memastikan waktu pencairan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri.

Ia kembali menegaskan bahwa pemerintah hingga saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13.

POPULER Minggu I Juli, Alasan Gaji 13 2020 Belum Cair dan Token Listrik Gratis di Stimulus.pln.co.id

Alasannya, diungkapkan Askolani bahwa pemerintah masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 serta dampak yang mengikutinya.

"Masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak," tegasnya dilansir dari Kompas.com.

Beberapa pejabat Kemenkeu juga mengungkapkan hal serupa perihal gaji 13 bagi ASN.

Bahkan, Staf Ahli Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo sampai minta maaf karena hal ini.

Dikatakannya bahwa Kemenkeu saat ini belum bisa menjawab mengenai pencairan gaji ke-13.

Pasalnya, pemerintah dalam hal ini Kemenkeu masih fokus dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

"Mohon maaf kami belum bisa menjawab saat ini, masih fokus PEN," ujarnya

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu RI, Rahayu Puspasari sebelumnya juga menyatakan bahwa pemerintah belum dapat memastikan waktu pembayaran gaji ke-13 bagi ASN.

"(Terkait dengan gaji ke-13) masih dibahas internal," kata Rahayu Puspasari dilansir Tribunpontianak.co.id dari Kompas.com, pada Senin (22/6/ 2020) lalu.

Rahayu Puspasari menambahkan bahwa pemberian gaji ke-13 mempertimbangkan sejumlah hal.

Satu di antaranya, permasalahan pandemi virus corona atau Covid-19 yang saat ini masih terjadi di tanah air.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved