Link Streaming ILC TV One Selasa 7 Juli 2020 Pukul 20.00 WIB Tema Simsalabim Djoko Tjandra

Diangkatnya tema tentang 'Simsalabim Djoko Tjandra’ diungkap oleh presenter ILC, Karni melalui laman twitter miliknya.

Editor: Syahroni
Youtube Indonesia Lawyers Club
Indonesia Lawyers Club (ILC)/Link Streaming ILC TV One Selasa 7 Juli 2020 Pukul 20.00 WIB Tema Simsalabim Djoko Tjandra 

Majelis hakim meminta Djoko, sebagai pemohon PK agar hadir di persidangan.

Namun, mengingat status Djoko masih terpidana, maka Jaksa akan mengeksekusi yang bersangkutan.

"Sebelum sidang harus ditangkap, setelah itu mau sidang PK lagi kita layani, harus dieksekusi dulu," tambahnya.

Sementara itu kuasa hukum Djoko Tjandra, Andri Putra Kusuma, membantah tudingan menyembunyikan Djoko Tjandra.

Andri mengaku membawa Djoko Tjandra untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus korupsi cessie Bank Bali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.

Jika merujuk keterangan dari pihak Kementerian Hukum dan HAM, kata dia, sejak 2014, Djoko tidak lagi tercatat di Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol.

Pada 27 Juni, Direktorat Jenderal imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menetapkan Djoko sebagai DPO.

"Red notice dan juga cekal di imigrasi. Baru dipasang lagi di tanggal 27. Sebelumnya dari 2014 tidak ada. Saya tidak pernah menyembunyikan Djoko Tjandra," kata Andi, Senin (6/7/2020).

Tim Advokasi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) berencana melaporkan kuasa hukum buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra serta Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Bareksrim Polri.

Upaya pelaporan dilakukan, karena tim kuasa hukum diduga telah menyembunyikan Djoko Tjandra.

Andri menghormati langkah hukum KAKI terkait rencana pelaporan tersebut.

"Kalau tuduhannya pasal 221 melindungi dan menyembunyikan buronan, ada beberapa hal yang perlu saya klarifikasi. Tim kami bawa ke PN, ini tempat umum. Semua orang bisa bertemu dan melihat. Kalau menyembunyikan kan banyak orang yang melihat di PN ini," tambahnya.

Sebelumnya, Tim Advokasi Komite Anti Korupsi Indonesia bakal melaporkan kuasa hukum Joko Tjandra dan Kepala Pengadilan Jakarta Selatan ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (6/7/2020) besok.

Koordinator Tim Advokasi Komite Anti Korupsi Indonesia, Arief Poyuono menyebutkan mereka diduga telah melindungi buronan negara dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh Djoko Soegiarto Tjandra. Djoko diketahui telah menjadi buronan negara.

"Djoko Tjandra buronan Kejaksaan Agung selama sekitar sebelas tahun. Djoko Soegiarto Tjandra tiba-tiba terdeteksi sudah berada di Indonesia selama tiga bulan. Joko Tjandra menjadi buron pemerintah Indonesia dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung," kata Arief dalam keterangannya, Minggu (5/7/2020).

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved