Kodam XII Tanjungpura Musnahkan 1196 Senpi Non Organik Hasil Penyerahan Masyarakat di Perbatasan
Sebanyak 86 pucuk pistol rakitan dan 1.110 pucuk senapan Laras panjang di musnahkan dengan cara di potong dan kemudian di kubur.
Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kodam XII Tanjungpura melalukan pemusnahan atau Disposal senjata non organik hasil Ops Pamtas RI - Malaysia. Senin (6/7/2020) siang.
Pemusnahan senjata ini dilaksanakan Gudang Peralatan Daerah Kodam XII Tanjungpura yang terletak di jalan Khatulistiwa, Kelurahan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara yang dipimpin langsung oleh Pangdam XII Tanjungpura Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad yang didampingi pejabat jajaran Kodam XII.
Sebanyak 86 pucuk pistol rakitan dan 1.110 pucuk senapan Laras panjang di musnahkan dengan cara di potong dan kemudian di kubur.
• Kapolsek Embaloh Hulu Ingatkan Personil Agar Selalu Merawat Senpi
Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad menyampaikan bahwa seluruh senjata non organik tersebut didapat dari warga sekitaran perbatasan Indonesia dan Malaysia yang menyerahkan kepada anggota TNI yang bertugas di perbatasan sejak 2015 hingga 2020.
"Senjata ini didapat dari hasil operasi pengamanan perbatasan RI - Malaysia mulai dari tahun 2015 sampai 2020, dan kita memusnahkan sebanyal 1196 pucuk senjata yang terdiri dari senjata Laras pendek dan Senjata Laras Panjang,"ujar Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad
Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad menjelaskan bahwa penyerahan senjata dari warga ke anggota TNI yang bertugas di perbatasan merupakan hasil dari pendekatan personel TNI ke warga masyarakat di Perbatasan secara persuasif.
Satgas Pamtas melalui konsep teritorial melakukan upaya pendekatan kepada masyarakat, sehingga dengan kerelaan dan keikhlasan masyarakat menyerahkan senjata rakitan kepada satuan-satuan Pamtas yang terdekat untuk diamankan.
"Banyak warga masyarakat yang secara sukarela, Menyerahkan senjata yang dimilikinya kepada pasukan pengaman perbatasan,"tutur Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad .
"Karena keberadaan senjata non organik maupun organik itu pada saat ini menjadi pengawasan, sehingga hal ini sangat dibutuhkan dilakukan di perbatasan,"jelas Pangdam.
lebih jauh, Bagi kodam XII TPR, Pemusnahan senjata ini merupakan bentuk pertanggung jawaban Kodam XII/Tpr.
"Bahwa disamping kita menerima dari masyarakat, Kodam juga berkewajiban untuk memusnahkannya agar senjata ini dikemudian hari tidak disalahgunakan," jelas Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad.
Selain itu, Pemusnahan ini juga untuk memudahkan administrasi pencatatan agar lebih tertib dan tidak menyulitkan Paldam XII/Tpr. Untuk menghindari penumpukan kedepan saya perintahkan pemusnahan dapat dilakukan setiap tahun," harap Pangdamnya.
Mayjend TNI Muhammad Nur Rahmad memberikan apresiasinya kepada seluruh masyarakat yang telah menyerahkan senjatanya kepada anggota TNI, dan iapun menghimbau kepada seluruh masyarakat yang masih memiliki Senjata non organik untuk dapat menyerahkan ke petugas yang berwajib untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: