Bolehkah Mewajibkan Siswa Baru Membeli Seragam di Sekolah? Berikut Penjelasan Kemendikbud RI
Tak seragam sekolah beragam jenisnya, baik seragam nasional, pramuka, batik, ataupun seragam khas sekolah tersebut.
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Muhammad Firdaus
Kemendikbud RI sebelumnya telah menyampaikan jadwal masuk sekolah tahun ajaran baru 2020/2021.
Senin, tanggal 13 Juli 2020 sudah disampaikan merupakan masuk sekolah tahun ajaran baru bagi siswa PAUD/TK, SD, SMP dan SMA/SMK Sederajat.
"Kenapa Juli? Memang kalender pendidikan kita dimulai minggu ketiga bulan Juli dan berakhir Juni. Itu setiap tahun begitu," ungkap Plt Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad dikutip Kompas.com dalam telekonferensi, di Jakarta, pada Kamis (28/5/2020) lalu.
Mendikbud RI, Nadiem Makarim sebelumnya juga telah memastikan proses KBM tahun ajaran baru 2020/202, dimulai pada Juli 2020.
Namun, apakah masuk sekolah dilakukan dengan tatap muka?
Menjawab hal tersebut, Nadiem Makarim yang akrab disapa Mas Menteri ini mengatakan bahwa sekolah yang berada di zona hijau sudah boleh melakukan tatap muka.
"Yang di zona hijau, kami mempersilakan pemerintah daerah melakukan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim dikutip Tribunpontianak.co.id dari kemdikbud.go.id.
"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka," imbuhnya.
Namun, Mas Menteri Nadiem menegaskan ada tahapan yang harus dilalui sekolah jika ingin melakukan KBM dengan tatap muka.
Ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi saat akan menetapkan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Adapun syarat tersebut, yakni:
1. Kabupaten/kota harus zona hijau
2. Pemerintah daerah harus setuju
3. Sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka
4. Orangtua murid setuju pembelajaran tatap muka. (*)