Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Meranti Serahkan Surat Rekomendasi pada 3 Gereja untuk Ibadah

Serta telah memenuhi prosedur protokol kesehatan di wilayah Kecamatan Meranti yang sudah diperiksa oleh tim gugus tugas Covid-19.

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Tiga gereja di Meranti mendapat rekomendasi beribadah di gereja 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Tim Gugus Tugas Bidang ₩encegahan Covid-19 Kecamatan Meranti, menyerahkan surat izin atau rekomendasi kepada beberapa pengurus Gereja untuk bisa kembali beribadah bersama jemaatnya di dalam Gereja,  Jumat (3/7/2020).

Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Meranti Ericanes Panjuga SH, Kapolsek Meranti,Ipda Yulianus Van Chanel TK SIP, Kapus Meranti Kamisius Urip SKM, Dokter Umum Puskesmas Meranti dr Sartika Dewi, Anggota Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Meranti, Pendeta Yafirman Zakukhu, STh, Pendeta Rusliadi STh, dan Pendeta Rudiato Ali.

Kapolsek Meranti yang juga sebagai wakil ketua Gugus tugas Kecamatan Meranti menerangkan, rekomendasi diberikan untuk tiga Gereja yang sudah mengajukan permohonan.

Serta telah memenuhi prosedur protokol kesehatan di wilayah Kecamatan Meranti yang sudah diperiksa oleh tim gugus tugas Covid-19.

Pemerintah Gratiskan Rapid Test, Harisson: Liburan atau Mudik, Bayar

"Ada tiga Gereja yang sudah diberikan surat ijin atau rekomendasi untuk bisa kembali beribadah di gerejanya oleh tim gugus tugas Bidang Pencegahan Covid-19. Pengurus gerejanya sudah mengajukan permohonan serta sudah diperiksa oleh tim gugus tugas Covid-19 Kecamatan Meranti dan telah memenuhi prosedur protokol kesehatan," terang Ipda Yulianus.

Gereja yang sudah diberikan surat ijin tersebut adalah Gereja GPII Jemaat Eben Haezer Sundo, Dusun Panoalan, Desa Moro Betung Kecamatan Meranti, Gereja GPII Jemaat Ekklesia Manna, Dusun Kelampai Setolo, Kecamatan Meranti dan Gereja Gupdi Jemaat Dusun Kelampai Setolo, Kecamatan Meranti Kabupaten Landak.

Ia juga mengucapkan terima kasih terhadap para pengurus tempat ibadah yang sudah mengikuti arahan pemerintah, dan saat ini pemerintah sudah memberikan ruang untuk bisa beribadah di tempat ibadah masing-masing.

Namun tetap ada mekanisme dan kewajiban yang harus di penuhi, baik oleh pihak pengurus tempat ibadah maupun masyarakat yang akan beribadah.

"Kami akan memantau setiap kegiatan ibadah, jika ada tempat ibadah yang tidak menjalankan protokol kesehatan, kami akan nengambil tindakan untuk pencabutan ijin, dan kami harap itu tidak terjadi," tambahnya.

"Saat ini mari kita membiasakan diri dengan tatanan hidup baru dan bisa beradaptasi dengan kebiasaan baru, yaitu sering mencuci tangan sabun, jaga jarak, membawa handsanitazer dan selalu menggunakan masker dengan tidak mengesampingkan kewaspadaan dan tetap menjaga kamtibmas," pungkas Yulianus.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved