Pemkab Sintang Beri Keringanan Jelang Transisi New Normal, Naik Pesawat Tidak Perlu Rapid Test
Konsep transisi kenormalan baru, mempersiapkan masyarakat supaya siap menyongsong kenormalan baru
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Pemerintah Kabupaten Sintang bersiap memasuki transisi New Normal.
Kesiapan itu bahkan sudah dituangkan ke dalam panduan lengkap tentang tata cara msyarakat, dunia usaha, kelompok msyarkat, komunitas menghadapi new normal untuk kembali hidup produktif, dengan sehat, aman, dengan kesadaran ditengah ancaman corona yang nantinya akan dituangkan ke dalam surat edaran bupati.
“Ada masa transisi new normal selama satu bulan. Dimulai 6 Juli memasuki transisi. Pada 5 Agustus mulai kenormalan baru. Senin mulai diumumkan (surat edaran bupati) pedoman tatanan normal baru produktif dan aman pada kondisi pandemi corona virus di Kabupaten Sintang,” kata Bupati Sintang, Jarot Winarno.
Selama masa transisi new normal tersebut, Pemkab Sintang dan seluruh unsur Forkopimda akan melakukan sosialisasi masif.
“Konsep transisi kenormalan baru, mempersiapkan masyarakat supaya siap menyongsong kenormalan baru. Di Kalbar, baru Kabupaten Sintang pertama yang mengonsep new normal,” kata Jarot Winarno.
• Dukungan Keluarga dan Tetangga Jadi Penyemangat Warga Sintang Ini Sembuh dari Corona
Memasuki transisi normal baru, Pemkab Sintang akan kembali membuka kembali seluruh sektor untuk menstimulus kegiatan ekonomi dan memberikan beberapa relaksasasi terhadap beberapa sektor.
Sektor transportasi kembali dibuka namun dibatasi kapasitas penumpang hanya 50 persen. Diwajibkan tetap jaga jarak, cuci tangan dan kenakan masker. Pembelian tiket pun harus secara online dan mengurangi pembayaran tunai.
Kemudian, untuk masyarakat yang akan bepergian menggunakan transportasi udara, tidak diperlukan rapid test untuk mengurangi beban biaya perjalanan.
“Kita mengerti keluhan masyarakat, karena ada rapid test jadi menambah harga tiket pesawat. Kita anggap di pontianak bagus sekali penanganan covid, maka sekarang bagi penumpang pesawat terbang ke Pontianak tidak diperlukan rapid test lagi. Hanya pemeriksaan medis biasa saja. Dan kemudian rapid test hanya kita lakukan yang ada indikasi. Misalkan pasien datang kita ukur suhunya tinggi, 38, ada batuk pilek itu rapid test, tapi kalau sehat sehat saja, tidak perlu rapid test,” beber Jarot Winarno
Pemkab Sintang juga memberikan keringanan bagi dunia pendidikan, khususnya berkaitan dengan sekolah berasrama, seperti pesantren.
Menurut Jarot, ada banyak keluhan datang dari orangtua murid maupun wali santri yang mengeluh soal kewajiban rapid test harus bayar.
• Dukungan Keluarga dan Tetangga Jadi Penyemangat Warga Sintang Ini Sembuh dari Corona
“Sudah kita putuskan, seluruh rapid test untuk sekolah berasrama dan pondok pesantren, kita gratiskan saja,” katanya.
Untuk sektor usaha, Pemkab Sintang juga memberikan kemudahan. Jika sebelumnya jam buka dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB. Memasuki masa transisi new normal, restoran, warung kopi dan sektor usaha perdagangan diperbolehkan buka sampai pukul 23.00 WIB. Namun tetap harus memperhatikan protokol kesehatan.
“Pada masa transisi akan ada penegakan peraturan yang sifatnya pembinaan. Sesudah new normal kita berlakukan, mulai 6 Agustus. Ada sanksi, kalau sudah kita kasih tau berkali-kali masih juga tidak menerapkan protokol kesehatan, apa boleh buat. Kalau tidak pakai masker jangan kasih masuk ke restoran dan warkop misalnya. Kalau warkop tidak sesuai protokol kita kasih peringatan satu sampai tiga tetap saja mengabaikan, izin kita cabut. Bar, diskotek, karaoke, boleh buka sampai jam 12 malam,” beber Jarot Winarno.
Sektor lainnya, seperti tempat wisata, ruang publik, olahraga hingga kegiatan sosial juga kembali dibuka oleh Pemkab Sintang. Namun, kapasitasnya dibatasi dan wajib mengenakan masker, jaga jarak dan cuci tangan.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: